Kuasa Hukum Herlina Paparkan 36 Bukti Kepada Hakim PN Lubuk Pakam

3 hours ago 3
Medan

14 November 202514 November 2025

Kuasa Hukum Herlina Paparkan 36 Bukti Kepada Hakim PN Lubuk Pakam Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH usai mengikuti sidang pembuktian di PN Lubuk Pakam, Kamis (13/11/2025). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH memaparkan 36 bukti perkara Perdata No: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp terkait dugaan penyerobotan lahan pada sidang pembuktian di PN Lubuk Pakam, Kamis (13/11/2025).

Sidang dipimpin Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare, SH didampingi Hakim Anggota T. Latiful, SH dan Sitepu, SH dihadiri Tergugat I, PT UG yang dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH. Sementara Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang dikuasakan kepada Redha Amanta Pulungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam persidangan itu Penggugat memaparkan 36 bukti, sementara Tergugat I dan II menjanjikan akan memberikan bukti pada persidangan minggu depan.

Alimusa SM Siregar didampingi Herlina Sinuhaji kepada wartawan di Medan, Jumat (14/11) mengatakan bukti yang disampaikan kepada Hakim merupakan bukti yang memperkuat kepemilikan lahan kliennya.

“Kami selaku penggugat dalam perkara perdata nomor 174/ Pdt.G/2025/PN Lbp, menyampaikan bukti-bukti surat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan penggugat. Bukti-bukti surat itu diajukan untuk mendukung dan memperkuat seluruh dalil yang termuat dalam
gugatan kami, sekaligus membantah dalil-dalil jawaban tergugat I dan II yang tidak benar menurut hukum dan fakta,” ujarnya.

Disebutnya, 36 bukti surat yang diajukan Penggugat, terkait asal muasal tanah hingga terbitnya SKT lahan milik Herlina Sinuhaji No. 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006.

“Kita sampaikan semua bukti, mulai dari pengakuan Sandy S, pemilik lahan di sebelah tanah sengketa yang menegaskan asal tanah seluas ± 7720 M², ganti rugi antara Sandy dan Dt. Mohmd. Rusli Ali, surat penyerahan hak milik tanah seluas ± 7.720 M² dan ganti rugi antara Dt. Mohd Rusli Ali dan Sukarman,” ujarnya.

Kemudian, surat pernyataan menguasai/mengusahai sebidang tanah yang dibuat oleh Sukarman dengan surat keterangan tanah (SKT) No. 592.1/140 tanggal 29 Desember 2006 atas
nama Sukarman, surat perjanjian yang dibuat Sukarman berisi kesepakatan untuk memberikan akses jalan selebar ±4 meter menuju tanah sengketa hingga pengurusan SHM lahan milik Herlina Sinuhaji No. 592.1/140 yang belakangan diketahui atas nama Siswati hingga beralih ke PT UG.

“Selain itu, bukti surat yang mendukung pembuktian bahwa tanah tersebut milik klien kami,” sebutnya menunjukkan hardcopy bukti surat tersebut.

Sementara, kuasa hukum Tergugat I, PT UG Simson Sembiring, SH ditanya terkait bukti yang disampaikan Penggugat mengatakan untuk mengikuti prosesnya. “Terkait bukti yang disampaikan tadi, kita ikuti saja prosesnya, kan nanti jelas,” jawabnya.

Sidang lanjutan kasus itu akan digelar, Kamis (20/11/2025) dengan agenda sidang bukti tambahan(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |