KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi Jatah Fee Di Dinas PUPR PKPP

2 hours ago 3
HeadlinesNusantara

5 November 20255 November 2025

KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi Jatah Fee Di Dinas PUPR PKPP KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Rabu (5/11).

Tanak menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut.

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Wahid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujarnya.

Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menangkap total 10 orang dalam operasi senyap terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Riau, Senin (3/11).

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

KPK akan menyampaikan kegiatan OTT berikut kasus dan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut dalam konferensi pers mendatang.

Nama Abdul Wahid sempat menjadi kebanggaan masyarakat Riau. Ia dikenal sebagai figur sederhana dan pekerja keras yang menapaki jalan panjang dari kehidupan serba kekurangan hingga akhirnya menjadi orang nomor satu di provinsi itu.

Lahir di Dusun Anak Peria, Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, Wahid tumbuh dalam keluarga petani sederhana. Sejak kecil, ia sudah terbiasa membantu orang tua di sawah dan kebun demi menyambung hidup.

Saat kuliah di UIN Suska Riau, Fakultas Tarbiyah, Wahid bekerja sebagai cleaning service dan kuli bangunan untuk membiayai pendidikannya.

Setelah aktif di organisasi kemahasiswaan dan sosial, ia memulai karier politik lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Wahid berhasil menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan 2014-2019. Ia semakin populer dan memutuskan maju sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

Ia berhasil melenggang ke DPR dari daerah pemilihan Riau dengan perolehan 55.770 suara. Wahid mampu mempertahankan kursi Senayan dengan peningkatan suara signifikan pada Pileg 2024. Ia mendapat suara terbanyak di daerah pemilihannya.

Baru beberapa bulan menjadi anggota dewan, Wahid memutuskan maju sebagai calon Gubernur Riau. Ia berpasangan dengan S. F. Hariyanto sebagai calon Wakil Gubernur Riau. Mereka menang pada Pilkada 2024.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |