
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua lagi ASN Pemprovsu dalam kasus suap yang melibatkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Mereka adalah Sekretaris Dinas PUPR Sumut M. Haldun, dan Staf UPT PUPR Gunungtua Ryan Muhammad.
Informasi diperoleh wartawan, pemeriksaan terhadap dua orang ASN itu dilakukan, Kamis (10/7). Mereka ditanyai sejumlah pertanyaan terkait dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
M. Haldun, yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dikonfirmasi Jumat (11/7), membenarkan pemeriksaan KPK itu. Dia mengatakan, KPK menanyakan terkait proyek di PUPR Sumut. “Iya diperiksa KPK terkait OTT kemaren, saya sebagai Sekretaris PUPR ditanyai soal proyek itu,” kata Haldun.
Haldun mengatakan, KPK juga menanyakan apakah proyek jalan yang akan dilelang itu masuk dalam APBD Sumut 2025. “Saya jawab, tidak masuk (dalam APBD Sumut 2025),” katanya.
Proyek jalan itu adalah pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sebelummya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPT Dinas PUPR Gunungtua Rasuli Efendi Siregar. Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto. Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT. RN M Rayhan Dalusmi Pilang.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi. Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar (m07)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.