KPID Sumut Ingatkan Televisi Bijak Dalam Penyiaran Pemberitaan Demo Anarkis

3 weeks ago 12
Medan

29 Agustus 202529 Agustus 2025

KPID Sumut Ingatkan Televisi Bijak Dalam Penyiaran Pemberitaan Demo Anarkis Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menegaskan agar lembaga penyiaran tidak menayangkan penyiaran pemberitaan demonstrasi anarkis secara berlebihan, vulgar, atau tanpa konteks yang mendidik.

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Kamis (28/8) menekankan bahwa penyiaran pemberitaan demonstrasi harus tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

KPID Sumut menilai, ketika media menonjolkan aspek kekerasan dan kerusuhan tanpa edukasi, maka siaran tersebut berpotensi:

▪︎ menimbulkan keresahan di masyarakat,

▪︎ memperburuk citra demokrasi, serta

▪︎ memberi ruang imitasi negatif terutama bagi anak dan remaja.

KPID Sumut menekankan pentingnya perlindungan anak dan remaja dari paparan siaran yang tidak sesuai usia. Karena itu, lembaga penyiaran diminta untuk memperhatikan jam tayang, klasifikasi khalayak, dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, KPID Sumut mendorong penerapan jurnalisme damai (peace journalism). Pemberitaan seharusnya tidak hanya fokus pada kericuhan, tetapi juga menampilkan suara konstruktif, aspirasi substantif, dan upaya solusi yang diambil oleh semua pihak.

“Demokrasi membutuhkan media yang mendidik, bukan menakut-nakuti — karena itu penyiaran pemberitaan demonstrasi harus membawa pesan damai,” tegas Ketua KPID Sumut.

KPID Sumut mengajak seluruh insan media penyiaran untuk menghadirkan penyiaran pemberitaan yang menenangkan, mencerahkan, dan memperkuat demokrasi, bukan justru memicu keresahan sosial. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |