KETUA HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera, Krisman Siallagan. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SAMOSIR (Waspada.id): Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera menyampaikan klarifikasi resmi terkait hasil monitoring yang dilakukan tim gabungan di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada 16–17 April 2026.
Klarifikasi disampaikan Sekretaris Koperasi Jumanti Sidabutar, mewakili Ketua Koperasi Krisman Siallagan, Sabtu (18/4).
“Kami mengapresiasi pelaksanaan monitoring oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kehutanan, TNI, Polri, serta masyarakat Kenegerian Ambarita terkait dugaan pelanggaran di wilayah kerja HKm kami. Kami menghormati proses tersebut dan siap menerima hasilnya berdasarkan fakta objektif,” ujar Jumanti.
Diterangkan, soal ketidakhadiran saat monitoring koperasi memohon maaf tidak dapat hadir karena seluruh pengurus sedang berada di Jakarta menghadiri agenda di Kementerian Kehutanan.
“Undangan monitoring diterima mendadak sehingga tidak memungkinkan untuk kembali. Koperasi sengaja tidak mengutus perwakilan guna menghindari potensi gesekan di lapangan, namun tetap menghormati dan menerima hasil monitoring sesuai fakta,” ujarnya.
Dugaan penebangan kayu, pihaknya membantah tuduhan penebangan. Pohon-pohon yang ditemukan tumbang disebut akibat angin puting beliung yang terjadi sebelumnya. Sebagian kayu dari pohon tumbang tersebut dibersihkan menggunakan chainsaw dan dimanfaatkan untuk membangun pondok pekerja di lokasi HKm.
“Jika disebutkan tumbangnya pohon akibat ‘koakan’, patut dipertanyakan mengapa pohon yang tidak dikoak juga ikut tumbang,” tegas Jumanti.
Kemudian dugaan pembukaan jalan dikawasan hutan koperasi menjelaskan bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan lama masyarakat yang diperbaiki agar mudah dilalui. Sesuai izin HKm, katanya, koperasi diperbolehkan membuka akses sederhana untuk keperluan pekerja.
“Kegiatan hanya berupa pelebaran dan pembuatan jalan sederhana menggunakan cangkul untuk mendukung aktivitas anggota, dan masih dalam batas yang diizinkan,” imbuhnya.
Soal koakan pada pohon pinus
Sebelum izin HKm terbit, lanjut Jumanti, sudah ada aktivitas penyadapan getah pinus oleh pihak yang tidak memiliki izin di wilayah tersebut. Koakan lama dan baru dapat dibedakan secara teknis. Koperasi mengaku mengetahui pihak-pihak yang sebelumnya melakukan aktivitas tersebut dan siap membantu jika diperlukan.
Selanjutnya bangunan di kawasan hutan koperasi mengakui adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara pekerja HKm. Material bangunan berasal dari kayu, termasuk dari pohon tumbang akibat bencana alam.
Tuduhan galian C di kawasan hutan disebut terbantahkan oleh hasil monitoring yang menyatakan aktivitas tersebut berada di luar kawasan hutan. Pemecahan batu dilakukan di lahan milik pribadi oleh dua pekerja dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan diperjualbelikan. Batu tersebut sudah berada di lokasi sebelum aktivitas dilakukan.
Pihaknya menyayangkan hasil monitoring di lapangan tidak membuktikan adanya kerusakan ekosistem sebagaimana dituduhkan. Hal ini disebut bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan berulang dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Jumanti menyebut, berbagai tuduhan sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Samosir. Pihak kepolisian bersama instansi kehutanan telah melakukan olah TKP dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan.
Terkait isu bencana alam yang dikaitkan dengan keberadaan HKm, koperasi menegaskan banjir bandang yang terjadi berlangsung sebelum izin HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera terbit. “Dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan bencana tersebut dengan aktivitas kami tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Pihaknya memahami kehadiran HKm dapat menimbulkan dinamika di masyarakat. Diduga ada pihak yang merasa terganggu, khususnya yang sebelumnya melakukan penyadapan getah pinus secara ilegal. Meski demikian, koperasi tetap membuka diri bagi siapa saja yang ingin bergabung secara resmi dan bersama-sama menjaga hutan.
“Tujuan utama HKm Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera adalah menjaga kelestarian hutan dari praktik ilegal serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan. Kami berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat menyikapi persoalan ini dengan jernih, adil, dan bijaksana,” pungkasnya. (id103)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































