Kontraktor Wajib Sediakan APD Untuk Keselamatan Pekerja

21 hours ago 3
Sumut

Kontraktor Wajib Sediakan APD Untuk Keselamatan Pekerja Pekerja proyek pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum Daerah Labupaten Padanglawas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Waspada/Idaham Butar Butar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBUHUAN (Waspada):  Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan kontraktor untuk keselamatan pekerja konstruksi.

“Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan pihak pengusaha atau kontraktor saat melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ujar Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban, Jumat (12/7), menanggapi laporan pengabaian keselamatan kerja di Padanglawas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Padanglawas, Hj. Lely Ramayulis Siregar, mengatakan telah menyampaikan kewajiban penggunaan APD kepada PT Agung Sriwijaya, kontraktor pembangunan gedung perpustakaan. 

“Karena kita juga tidak ingin ada kejadian kecelakaan kerja yang berujung kematian seperti kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan,” ujarnya. 

Pengusaha juga bertanggung jawab atas kesehatan kerja para pekerja.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |