Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan. (ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan menekankan perlunya kejelasan konsep kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengelolaan keuangan haji.
Dalam rapat pleno atas usulan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU pengelolaan keuangan haji, Irawan mengatakan konsep BPKH sebagai badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan hukum privat perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menurutnya, lembaga yang dapat melakukan perbuatan hukum perdata pada umumnya adalah badan hukum privat.
“Karena itu konsep BPKH yang bersifat publik namun diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum privat harus dirumuskan dengan hati-hati,”ujar Irawan dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Ia mencontohkan beberapa lembaga dengan karakter serupa seperti Pusat Investasi Pemerintah, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Sovereign Wealth Fund. Namun, berbeda dengan lembaga-lembaga tersebut yang mengelola dana pemerintah, sumber keuangan haji berasal dari dana setoran calon jemaah yang bersifat titipan.
“Namanya titipan, kalau berkurang ya bisa dikategorikan sebagai penggelapan. Maka kehati-hatian dalam pengelolaan dana ini wajib dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti ketentuan dalam RUU yang memungkinkan BPKH menanamkan dana haji dalam berbagai instrumen investasi seperti surat berharga, emas, investasi langsung, dan bentuk lainnya.
Menurutnya, investasi langsung yang berpotensi memakan waktu lama untuk memperoleh keuntungan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Jangan sampai anak usaha BPKH justru tidak bisa mengembalikan modal dalam waktu cepat, dan akhirnya mengganggu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan penyelenggaraan haji di Indonesia dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi. Perubahan paradigma sistem haji yang sedang dirumuskan, menurutnya, harus disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Contohnya waktu Arab Saudi memperbolehkan umrah mandiri, di sini malah ada asosiasi yang menolak. Ini menunjukkan kita belum sinkron dengan perubahan kebijakan di sana,” pungkasnya. (id10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































