Kode Etik Profesi Hakim

3 hours ago 2

Oleh: Farid Wajdi

Kode etik profesi hakim sering diperlakukan seperti etalase kaca di lobi pengadilan: bersih, rapi, dan jarang disentuh. Ia dipajang sebagai simbol kemuliaan, tetapi tidak selalu dipakai sebagai alat kendali.

Setiap kali hakim terseret kasus suap, publik kembali diingatkan pada ironi lama: aturan etik tampak sempurna di atas kertas, namun rapuh saat berhadapan dengan godaan kekuasaan dan uang.

Hakim menyandang predikat profesi mulia. Gelar itu bukan sekadar hiasan bahasa, melainkan klaim moral. Klaim tersebut menuntut konsistensi sikap, integritas personal, serta jarak tegas dari kepentingan apa pun.

Namun realitas peradilan menunjukkan hal sebaliknya. Kasus demi kasus memperlihatkan hakim yang seolah lupa pada kompas etik profesinya sendiri. Kode etik pun terkesan hadir hanya untuk dikutip saat konferensi pers, bukan untuk ditaati dalam praktik.

Secara normatif, kode etik profesi hakim memuat nilai independensi, imparsialitas, integritas, dan kepantasan. Ia mengatur perilaku hakim sejak memasuki ruang sidang hingga menjalani kehidupan sosial.

Ibrahim Abdullah (2018) menyebut kode etik sebagai fondasi legitimasi yudisial. Tanpa fondasi ini, putusan hukum kehilangan bobot moral, meskipun sah secara prosedural.

Masalahnya, fondasi tersebut sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan kesadaran etis yang hidup.

Setiap skandal korupsi yudisial selalu diikuti kalimat seragam: “tidak ada toleransi.” Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kembali menegaskan ancaman sanksi, termasuk pemecatan.

Pernyataan ini penting secara simbolik, tetapi terdengar repetitif. Publik mulai bertanya, mengapa ancaman keras baru muncul setelah aparat penegak hukum lain turun tangan.

Jika kode etik bekerja efektif sejak awal, semestinya pelanggaran tidak menunggu palu KPK.

Kasus PN Depok (2026) memberi ilustrasi gamblang. Hakim yang semestinya menjadi penjaga hukum justru terjerat praktik transaksional. Dukungan Komisi Yudisial terhadap langkah KPK memang patut diapresiasi.

Namun dukungan pasca-penangkapan tidak otomatis menutup pertanyaan lebih besar: ke mana kode etik bekerja sebelum uang berpindah tangan. Dalam situasi ini, kode etik tampak seperti pagar yang dipasang setelah rumah kemalingan.

Fenomena makelar perkara memperlihatkan wajah lain krisis etik. Jaringan perantara yang menghubungkan pihak berperkara dengan aparat peradilan menempatkan kode etik pada posisi pinggiran.

Ketika transaksi berlangsung di balik layar, nilai independensi kehilangan makna. Putusan tidak lagi diproduksi oleh nalar hukum, melainkan oleh relasi dan negosiasi.

Praktik semacam ini menegaskan kritik Susan Rose-Ackerman (2004) yang menyebut korupsi peradilan sebagai bentuk korupsi paling merusak karena menghancurkan institusi pengadil keadilan itu sendiri.

Dalam teori legitimasi hukum, persoalan etik tidak bisa diremehkan. Tom R. Tyler (2011) menegaskan publik menilai hukum dari proses dan perilaku aktor, bukan hanya dari hasil akhir. Hakim yang bersih secara prosedural tetapi bermasalah secara etik tetap akan merusak kepercayaan publik. Sekali kepercayaan runtuh, hukum kehilangan daya ikat sosialnya.

Ironi semakin terasa saat negara mengandalkan pendekatan kesejahteraan. Gaji dan tunjangan hakim dinaikkan signifikan.

Argumennya klasik: kesejahteraan tinggi akan menutup celah korupsi. Realitas justru mematahkan asumsi ini. Robert Klitgaard (1988) telah lama menjelaskan korupsi tidak bersumber semata dari kebutuhan ekonomi, melainkan dari kombinasi kekuasaan besar, diskresi luas, dan lemahnya pengawasan.

Dalam konteks ini, kode etik tanpa pengawasan efektif hanya menjadi pelengkap anggaran.

Etika Islam memberi perspektif lebih keras. Dalam tradisi fikih, hakim memikul amanah berat. Hadis tentang tiga golongan hakim: satu selamat, dua celaka, menjadi peringatan keras. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1350) menempatkan profesi hakim sebagai wilayah risiko moral tertinggi.

Kesalahan hakim tidak sekadar pelanggaran profesional, tetapi kezaliman sosial. Perspektif ini memperlihatkan betapa seriusnya etik kehakiman dalam tradisi normatif Islam.

Larangan risywah atau suap dalam fikih menegaskan garis batas tegas. Al-Mawardi (1058) menilai penerimaan hadiah oleh hakim sebagai perusak tatanan negara.

Pandangan ini selaras dengan Imam al-Ghazali (1095) yang menempatkan hakim zalim sebagai faktor kehancuran masyarakat. Jika tradisi klasik saja sedemikian keras, mengapa standar etik kontemporer justru tampak lunak dalam praktik.

Masalah lain terletak pada pemahaman independensi. Independensi sering dijadikan perisai dari kritik. Mauro Cappelletti (1989) memperingatkan independensi tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan arogansi yudisial.

Dalam tradisi Islam, prinsip hisbah menekankan pengawasan sebagai mekanisme penjaga moral kekuasaan. Al-Farabi (950) menilai kekuasaan tanpa koreksi akan menyimpang dari tujuan kebajikan.

Pengawasan etik internal peradilan kerap bersifat tertutup. Pelanggaran baru ditangani serius saat menjadi skandal publik. Satjipto Rahardjo (2006) mengingatkan hukum adalah institusi moral yang hidup dalam budaya dan struktur sosial.

Ketika budaya internal permisif terhadap penyimpangan, kode etik kehilangan daya paksa moralnya.

Sarkasme muncul secara alami dari pola berulang ini. Spanduk zona integritas dipasang, deklarasi etik dibacakan, lalu satu per satu hakim kembali terseret kasus. Bentuk luar tampak sibuk, substansi tertinggal. Dalam situasi seperti ini, kode etik berisiko berubah menjadi ritual simbolik yang gagal menyentuh akar persoalan.

Lawrence M. Friedman (2001) menyebut kepercayaan publik sebagai energi sosial hukum. Energi ini terkuras setiap kali hakim melanggar etik. Publik menjadi sinis, pragmatis, dan skeptis. Pengadilan tidak lagi dipandang sebagai ruang mencari keadilan, melainkan arena negosiasi bagi mereka yang memiliki akses dan sumber daya.

Kode etik profesi hakim seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga martabat peradilan. Ia menuntut lebih dari kepatuhan administratif. Ia menuntut keberanian moral, konsistensi perilaku, dan kesediaan diawasi.

Selama kode etik hanya diperlakukan sebagai hiasan normatif, krisis integritas akan terus berulang. Dan selama itu pula, predikat profesi mulia akan terus diuji, bukan oleh kritik publik, melainkan oleh perilaku para penyandangnya sendiri.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |