Kantor Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Badan Pemeriksaan Keuangan RI, menemukan obat‑obatan kedaluwarsa di UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara.
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut, tak ayal menambah daftar panjang masalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan Rosita Astuti.
Menurut LHP BPK RI, pengelolaan persediaan obat dan BMHP (Barang Medis Habis Pakai), dengan nilai persediaan obat kedaluwarsa diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dari total Rp2 miliar total anggaran pengadaan obat di Dinas Kesehatan Agara tahun 2024.
BPK juga menemukan adanya “tumpukan” obat kadaluarsa di gudang farmasi milik UPTD Farmasi Dinkes Aceh Tenggara. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya penatausahaan persediaan obat dan manajemen ketersediaan obat.
Temuan itu, masuk dalam LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan di Pemkab Aceh Tenggara, sehingga berdampak pada opini audit dan rekomendasi koreksi prosedur pengadaan dan pemusnahan obat.
Bahkan, menimbulkan sorotan publik dan parlemen daerah, sehingga DPRK Aceh Tenggara memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait pengelolaan obat kedaluwarsa di UPTD Farmasi.
BPK juga meminta DPRK dan tim teknis agar mendorong Dinkes Agara, memperbaiki sistem perencanaan, pergudangan dan pemusnahan obat, agar obat‑obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan sesuai pedoman Kemenkes tentang pengelolaan obat rusak dan kadaluarsa.
Secara regulasi Pengelolaan obat-obatan kadaluarsa, tidak boleh diedarkan atau diberikan kepada pasien, namun harus dipisahkan, didata, dilaporkan, lalu dimusnahkan dengan mekanisme resmi, (misalnya melalui tim pemusnahan dan sesuai pedoman FarMAKEs dan BPOM).
Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri YadiPada LHP di Dinkes Agara tersebut, BPK juga menyoroti perlunya perkuatan Forkit (formularium khas daerah), perencanaan kebutuhan obat lebih realistis, kontrol stok, serta supaya pengadaan memperhatikan sisa masa kadaluarsa minimal sesuai aturan, (biasanya minimal 24 bulan sejak diterima).
Jupri Yadi, Ketua LSM Tipikor yang Waspada.id mintai tanggapannya, mengaku aneh dan miris melihat kinerja Kadis Kesehatan Agara, Rosita Astuti, yang kerap menjadi sorotan publik di bumi Sepakat Segenep.
Sorotan tersebut mulai dari borongan kegiatan di Dinkes, lemahnya pemahaman tentang UU Nomor 14 tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik dan manajemen maupun kinerja kadiskes.
“Jika memang tak bisa lagi meningkatkan kinerjanya dan tak bisa memahami dan menyukseskan visi misi Bupati dan Wabup, sebaiknya, kadis yang bersangkutan dimutasi kan saja.p,” pungkas Jupri Yadi.(id79)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































