KMMB Sumut Minta Kementrian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Di Medan

4 weeks ago 16
Medan

20 Agustus 202520 Agustus 2025

KMMB Sumut Minta Kementrian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Di Medan Ketua Koordinator KMMB Sumut, Sutoyo SH didampingi Mimi Herlina Nasution saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Jl Sei Belutu, Medan, Rabu (20/8). Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serius memberantas mafia tanah di Sumatera Utara. Pasalnya, masyarakat Sumut membutuhkan perlindungan hukum terkait netralitas Kantor ATR/BPN Sumut.

“Secara keseluruhkan, Kementerian ATR/BPN diminta membersihkan orang-orang yang melindungi mafia hukum karena ingin menyerobot lahan masyarakat di Medan khususnya dan Sumatera Utara umumnya,” sebut Ketua Koordinator KMMB Sumut, Sutoyo SH di Jl Sei Belutu, Medan, Rabu (20/8).


Menurut Sutoyo, KMMB Sumut menemukan beberapa pemecahan tiga sertifikat yang sudah ada hasil telaah dari pihak kepolisian dan ATR/BPN Medan yang menyatakan tiga pemecahan sertifikat tersebut cacat hukum atau cacat administrasi.

Untuk itu, katanya, KMMB Sumut meminta kejelasan Indag Poldasu yang menangani telaah hasil pemeriksaan tiga sertifikat tersebut.

“Kami menilai ATR/BPN Sumut mengulur waktu terhadap surat yang dilayangkan 23 Mei lalu terkait permohonan pembatalan terhadap sertifikat Hak Milik Nomor: 509, Nomor: 510 dan Nomor : 871/ Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Masing-masing atas nama Al dikarenakan cacat administrasi sebagaimana kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat.

Anehnya, mereka justru mohon petunjuk. Artinya, ATR/BPN Sumut tidak percaya terhadap telaah kepolisian dan ATR/BPN Medan,” sebutnya.

Jika itu benar, kata Sutoyo, sebaiknya ATR/BPN Medan ditutup karena ATR/BPN Sumut tidak mau bertanggung jawab terhadap penerbitan tiga sertifikat yang sudah dinyatakan cacat hukum atau administrasi tersebut.

“Untuk itu, kami minta ketegasan. Kami akan melakukan aksi damai besar-besaran di Dirjen Pertanahan Pusat Jakarta meminta agar Kepala ATR/BPN Sumut dicopot karena tidak memberikan win win solution terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan perlindungan hukum atas tanah yang diduga diserobot oleh inisial Al.

Kami yakin, tegasnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara mampu mengupayakan keadilan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian hukum.

“Hari ini, kami dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut dalam hal ini ada lima perwakilan kelembagaan, yakni Democration Monitoring Institute (DMI), Jaringan Mahasiswa Masyarakat dan Pemuda (JMMP), Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), Yayasan Simpul Jaringan Anak Bangsa (Sijabang), Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) hadir mendampingi Mimi Herlina Nasution yang diduga menjadi korban persengketaan tanah,” pungkas Ketua Koordinator KMMB Sumut, Sutoyo SH.

Sementara itu, Hilda Handayani SH selaku kuasa hukum Mimi Herlina Nasution menyebutkan, kasus tanah tersebut muncul saat pemilik tanah Mimi Herlina dilaporkan oleh pelapor bernama Alimin ke Poldasu pada 2021 dengan tuduhan penyerobotan lahan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh penyidik sehingga keluarlah surat penghentian penyidikan karena Mimi Herlina memiliki alas hak yang kuat atas lahan tersebut,” ujar Hilda.

Belakangan, tambah Hilda, kliennya kembali dilaporkan ke Poldasu dengan kasus yang sama namun dengan terlapor yang lain yang diduga masih orang dekat Alimin dan kasus ini masih berproses.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |