Klarifikasi Resmi Terkait Penutupan Akses Jalan Tidak Resmi Di Areal HGU Kebun Sei Putih

1 day ago 1
Sumut

17 Oktober 202517 Oktober 2025

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Manajemen Kebun Sei Putih PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV Regional I) menyampaikan klarifikasi resmi menyusul terbitnya pemberitaan di media online waspada.id pada tanggal 15 Oktober 2025, dengan judul “Pengerukan Batas Perkebunan PTPN IV Putus Akses Jalan Usaha Tani, Protes Warga Diabaikan”.

Manajemen Kebun Sei Putih melalui Asisten Personalia Kebun, Lulu Azura menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses berupa pengerukan dan pembuatan parit batas adalah bagian dari upaya pengamanan aset perusahaan di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Putih, Lulu Azura, Jumat, 17 Oktober 2025 di Kantor Kebun Sei Putih menjelaskan bahwa jalan yang disebut dalam pemberitaan sebagai “Jalan Usaha Tani (JUT)” bukanlah jalan resmi yang masuk ke dalam inventaris kebun Sei Putih.

“Jalur yang ditutup itu merupakan jalan tidak resmi atau ‘jalan tikus’ yang selama digunakan secara swadaya oleh beberapa warga sebagai jalan pintas,” jelas Lulu.

Penutupan akses dilakukan di areal Tanaman Konversi (TK) Kelapa Sawit Tahun 2025 Afdeling IV Kebun Sei Putih, di mana saat ini sedang dilaksanakan proses olah tanah dan selanjutnya nanti akan dilaksanakan penanaman kelpa sawit. Kegiatan tersebut juga mencakup pembuatan parit batas yang jelas sesuai dengan batas-batas HGU yang dimiliki Kebun Sei Putih.

Terkait aspirasi yang disampaikan beberapa Masyarakat yang sering melalui jalan tersebut, Manajemen Kebun Sei Putih telah menerima surat dari Pemerintah Desa Galang Barat pada tanggal 14 Oktober 2025 mengenai Permohonan Penimbunan Kembali Parit Batas.

“Surat tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut dan kami tengah berkoordinasi secara intensif dengan Unit Group Serdang II untuk menentukan langkah terbaik. Prinsipnya, Kebun Sei Putih selalu terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi yang sejalan dengan ketentuan HGU dan kepentingan perusahaan,” tutup Lulu.

Manajemen Kebun Sei Putih berkomitmen untuk terus menjaga aset perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap mengedepankan sinergi dan komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Galang Barat.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |