Ketua BAKINDO Sumut Drs. Enrico JS Rambe Kecam Salah Tangkap Ketua DPW Partai NasDem 

4 hours ago 2
Medan

17 Oktober 202517 Oktober 2025

Ketua BAKINDO Sumut Drs. Enrico JS Rambe Kecam Salah Tangkap Ketua DPW Partai NasDem  Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKINDO)  Drs. Enrico JS Rambe. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

# Wajib Beri Ganti Rugi Kepada Korban 

MEDAN (Waspada.id): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (BAKINDO)  Drs. Enrico JS Rambe, mengecam tindakan salah tangkap yang diduga dilakukan oknum polisi terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumut Iskandar, ST. 

BAKINDO mendesak selain menindak tegas para pelaku, juga wajib memberikan hak salah tangkap, berupa ganti rugi kepada korban sesuai aturan yang berlaku.

“Tindakan salah tangkap ini harus diproses hukum, agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” kata Drs. Enrico JS Rambe kepada Waspada.id, Jumat (17/10).

Enrico JS Rambe yang juga salah satu pengurus DPW PETANI NasDem Sumut ini merespon peristiwa dialami Ketua NasDem Sumut Iskandar ST yang jadi korban salah tangkap kasus judi online (judol) oleh oknum polisi berpakaian preman, hanya lantaran namanya sama.

Penangkapan saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta, Rabu petang, (15/10/25). 

Selain ditangkap, Iskandar sempat diperiksa dan diturunkan dari pesawat, hingga penerbangannya sempat delay.

Menyikapi hal itu, Enrico JS Rambe menyesalkan sekaligus mengecam kejadian yang memalukan tersebut, dan mengindikasikan tidak profesionalnya aparat dalam menjalankan tugasnya.

Meski diketahui Poldasu dan pihak terkait sudah memberi klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf serta para pelaku sudah diperiksa, itu tidak berarti persoalan selesai begitu saja.

Drs. Enrico JS Rambe menjelaskan tentang hak korban salah tangkap sesuai KUHAP Pasal 95 dan Pasal 77, yaitu memberikan hak untuk menuntut ganti kerugian, serta tuntutan hukum yang harus dipenuhi. 

Ditambahkan, tuntutan ganti rugi juga dilakukan sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 92 Thn 2015 Tentang Prosedur Penangkapan yang harus dipatuhi oleh petugas.Ke depan, Enrico JS Rambe meminta agar Polri, Polda Sumut dan Polrestabes Medan memperbaiki sistem identifikasinya agar hal seperti tidak terulang lagi. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |