Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Temuan kendaraan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) yang menunggak pajak saat razia gabungan memicu sorotan. Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Madina, Syahdenan Harahap, M.Pd, (foto) menyayangkan hal ini dan berharap Pemkab menjadi contoh dalam penegakan aturan.
Syahdenan mengungkapkan bahwa kendaraan plat merah, yang dibiayai dari pajak rakyat melalui APBD, seharusnya menjadi contoh kepatuhan. “Pemerintah Kabupaten Madina seharusnya jadi contoh bagi masyarakat dalam menegakkan aturan, apalagi biayanya ditampung pemerintah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/11).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Ia menambahkan, Pemkab Madina telah melakukan sosialisasi pembayaran pajak kepada masyarakat. Namun, temuan kendaraan menunggak pajak menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara sosialisasi dan implementasi di lapangan.
“Kita ketahui pembayaran pajak ini untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi mengapa internal pemerintahan sendiri yang tidak menjadi contoh baik bagi masyarakat?” sebutnya.
Syahdenan menyoroti kejadian terjaringnya kendaraan dinas dan kendaraan camat dalam razia karena menunggak pajak. Ia menilai hal ini menjadi bahan introspeksi bagi Pemkab Madina untuk melakukan sidak terhadap seluruh kendaraan di lingkungannya.
“Bayangkan saja, mobil Dinas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) yang notabene instansi penegak hukum internal pemerintah saja diketahui menunggak pajak, bukankah itu suatu contoh yang tidak baik?” ungkapnya.
Ia meminta Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, untuk mengevaluasi dan mengecek seluruh instansi dan kecamatan terkait surat-surat dan pajak kendaraan dinas. “Terkait ini sudah sangat seharusnya pemerintah menjadi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya. (id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































