Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Adi Wibowo buka suara perihal pencekalan drummer Tyo Nugros. Tyo Nugros dikabarkan dicekal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat ingin berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 pada Sabtu (6/6/2026).
Adi menjelaskan pencekalan terhadap Tyo Nugros tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang telah berlangsung lama dan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Jadi yang perlu dipahami bahwa pengurusan piutang negara yang sedang ditangani ini tidak kaitannya dengan aktivitas Pak Tyo sebagai musisi," tegasnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/6/2026).
Patut dipahami, kata Adi, dalam proses pengurusan piutang negara, terdapat pihak pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses yang sedang ditangani. Sayangnya, Adi tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang terjadi, termasuk jumlah piutangnya ke negara.
Dikutip dari Detik Jabar, drummer Tyo Nugros gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser Dewa 19 setelah masuk dalam daftar pencekalan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Juni 2026.
Pencekalan ini dilakukan oleh pihak Imigrasi atas permohonan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I terkait pengurusan piutang negara yang melibatkan badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan musisi tersebut.
Akibat status tersebut, Tyo tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia dan batal mengisi posisi drummer pada konser hari Sabtu, 6 Juni 2026.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
4

















































