Kemenhut RI Verifikasi 3 KTH Abdya Terkait Usulan HKm

3 weeks ago 13
Aceh

29 Agustus 202529 Agustus 2025

Kemenhut RI Verifikasi 3 KTH Abdya Terkait Usulan HKm Kegiatan verifikasi teknis Kemenhut RI, terhadap usulan Hkm dari 3 KTH di Abdya. Foto direkam Kamis (28/8).Waspada.id/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Menindaklanjuti usulan Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Masyarakat (HKm), dalam wilayah Aceh Barat Daya (Abdya), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melakukan verifikasi teknis terhadap tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’ yang mengajukan usulan dimaksud.

Verifikasi usulan terhadap 3 KTH, masing-masing KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba dan KTH Sejahtera Bersama itu, sudah dijadwalkan sejak tanggal 25-29 Agustus 2025. Dimana, ketiga KTH itu mendapat dukungan fasilitasi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aceh, melalui Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Abdya.

Kepala BKPH Blangpidie Syukramizar SHut Kamis (28/8) mengatakan, verifikasi teknis terhadap 3 KTH Abdya yang mengusulkan Hkm pada pertengahan tahun 2024 lalu tersebut, dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenhut RI (Balai Penyiapan kawasan Perhutanan Sosial, Balai Perhutanan Sosial (BPS), wilayah 1 Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh). Dimana katanya, verifikasi itu sudah berjalan selama 4 hari.

Anggota Tim Vertek dari Balai Perhutanan wilayah Sumatera, Yunita Purnama Sari menyampaikan, agenda kerja dan waktu pelaksanaan verifikasi teknis selama 5 hari. “Vertek dilaksanakan atas permohonan izin HKm dari 3 KTH. Yang di verifikasi adalah administrasi usulan, termasuk kelengkapan adminitrasi anggota kelompok. Disebut verifikasi subjek dan verifikasi objek yaitu verifikasi lahan yang diusulkan,” ungkapnya.

Hasilnya lanjut Yunita, akan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan, sebagai proses akhir permohonan izin. Jika diberikan izin, masing-masing KTH memiliki tugas dan tanggungjawab, dalam mengelola areal kerja HKm. “Jika melakukan pelanggaran, maka izin akan di evaluasi dan jika pelanggaran berat bisa dicabut izin nya,” tegasnya.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Wilayah Blangpidie, Tgk H Abdurrahman Ubit, sekaligus Ketua KTH Tuah Seudong Rimba, mengaku sangat bersyukur permohonan izin Hkm yang di usulkan bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh Kemenhut. “Kami sangat berharap, proses verifikasi berjalan dengan baik dan kami diberi izin mengelola Kawasan Hutan Negara. Jika kami mendapat izin, kami siap dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab, yang dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Panglima Do, demikian lelalki ini biasa disapa.

Usulan izin HKm dari tiga KTH ini masing-masing, KTH Tuah Nanggroe mengusulkan areal kerja seluas 1.988 hektare, dengan anggota 147 orang. KTH Tuah Seudong Rimba luas areal diusulkan 2.000 hektare, dengan anggota 174 orang. Sedangkan KTH Sejahtera Bersama dengan luas areal diajukan 1.715 hekatre, beranggotakan 241 orang.

Proses verifikasi teknis juga ikut didukung oleh dua lembaga lingkungan dan kehutanan di Abdya, yakni, Thaifa Herizal dari Atjeh International Development dan Reza Yoanda dari Flora Fauna Aceh. “Hari ini kami berdiskusi dengan para anggota KTH terkait ketentuan, mekanisme dan tata kelola Perhutanan social, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman terhadap perhutanan sosial pra dan paska izin,” kata Thaifa.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |