Kemendag Sita Barang Tak Penuhi Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

1 day ago 2
Kemendag Sita Barang Tak Penuhi Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

JAKARTA (Waspada): Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang diduga tidak memenuhi ketentuan diperkirakan senilainya Rp15 miliar.

“Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan selama Januari-Maret 2025 sebelum menyita barang-barang tersebut.

Pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, kartu garansi, maupun nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

Secara rinci barang yang disita yakni, produk elektronik sebanyak 297.781 buah berupa rice cooker, speaker, televisi, kipas angin, fitting lampu, luminer atau lampu, teko listrik, air fryer, kabel listrik, baterai primer, dan gerindra listrik.

“Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi pada barang-barang yang disita tersebut,” ujar Budi.

Pihaknya juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan memenuhi administrasi perizinan yang diperlukan, seperti K3L, label SNI, maupun manual kartu garansi. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kemendag Sita Barang Tak Penuhi Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |