Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat mempidanakan direktur utama perusahaan jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi PT GR, berinisial ADW.
Perusahaan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga itu diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai dengan Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah)," dikutip dari siaran pers DJP Nomor SP-11/WPJ.06/2026, Senin (14/9/2026).
Kanwil DJP Jakarta Pusat pun telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9), dengan tersangka Direktur Utama PT GR, ADW. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
Pada perkara ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar. Nantinya uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara aquo.
Tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Ditjen Pajak menegaskan, upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1
















































