Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI membuka peluang untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) setelah muncul keluhan dari sejumlah pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal hingga kesulitan membayar pegawai.
Sorotan utama tertuju pada ketentuan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mempersempit ruang fiskal daerah, terutama bagi wilayah yang masih bergantung pada transfer pusat.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Arif Rahman mengatakan aturan tersebut perlu dievaluasi karena banyak daerah menghadapi defisit anggaran yang berujung pada pemotongan gaji aparatur.
"Jangan sampai seperti sekarang banyak terjadi defisit di setiap daerah, akhirnya mereka tidak bisa membayar pegawai bahkan sekarang ini sampai memotong gaji pegawai," kata Arif saat Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Kota Serang, Banten, dikutip dari keterangan resmi, Senin (14/9/2026).
Menurut Arif, pemerintah pusat perlu segera melakukan konsolidasi fiskal bersama pemerintah daerah agar kondisi keuangan daerah kembali sehat tanpa mengorbankan hak-hak pegawai.
Ia juga mendorong adanya relaksasi kebijakan serta penataan ulang skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih proporsional dengan kontribusi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.
"Ini yang harus diselesaikan supaya proporsi masalah pendapatan daerah ini harus proporsional, sesuai dan dikembalikan sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," ujarnya.
Masuk Radar Prolegnas 2027
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengakui isu perpajakan daerah dan hubungan keuangan pusat-daerah menjadi salah satu topik yang mendapat perhatian dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
Menurutnya, berbagai masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi UU HKPD akan dibahas lebih lanjut dan berpotensi masuk dalam agenda legislasi DPR.
"Tentang perpajakan daerah yang hubungannya dengan keuangan pemerintahan pusat ya, ini tidak terlepas juga. Ya itu nanti kita akan merujuk kepada suatu nomenklatur ya, kalau ada hal-hal yang dipaparkan secara umum, itu nanti akan kita tarik menjadi judul nomenklatur, ataupun judul yang sudah ada di dalam long list," kata Bob.
Ia memastikan DPR akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam mengevaluasi berbagai aturan yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
Menurut Bob, keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan fiskal yang dihadapi daerah sekaligus mendukung target pembangunan nasional.
"Indonesia hari ini memang harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Sehingga semuanya itu menjadi satu tali yang nantinya kemudian ke depan ini menjadi energi yang luar biasa, semangat baru menuju Indonesia Emas," pungkasnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2
















































