
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memanggil 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset di PTPN I. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ada 40 saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk jadwal pemeriksaan dalam minggu ini,” ucap Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Senin (8/9).
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PTPN I, gudang arsip PT NDP, Kantor Pertanahan Kab. Deliserdang, dan kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di beberapa lokasi.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara dan Surat Ijin dari Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan ini dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara KSO dengan PT Ciputra Land.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP. PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.