Saat pelantikan Kepsek, Kapus dan pejabat administrator di lingkungan Pemkab Agara. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, SE, MM telah melantik dan mengambil sumpah 37 Kepala Sekolah yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), 18 Kepala Puskemas serta tiga pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, di Oproom Setdakab, Senin (29/12).
Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry menegaskan bahwa pelantikan pejabat merupakan bagian dari dinamika pemerintahan daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
“Pelantikan ini bukan sekedar seremoni, melainkan langkah strategis dalam penataan organisasi agar mampu menjawab tantangan pembangunan yang semangkin kompleks,” ujarnya.

Salim Fakhry mengatakan bahwa proses pengisian jabatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, oleh karena itu amanah yang telah diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme dan integritas.
“Para pejabat yang baru dilantik, saya minta agar memahami tugas dan peran strategis masing-masing serta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja yang berdampak langsung bagi masyarakat,”
Selain itu kata Salim Fakhry kepada pejabat dilantik agar menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja masing-masing. Karena kepemimpinan tidak hanya ditunjukkan melalui perintah, tetapi juga melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas.
“Saya ingatkan para pejabat tidak mempertontonkan gaya hidup berlebihan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Salim Fakhry juga meminta kepada Direktur RSUD H Sahudin Kutacane yang baru dilantik dan jajaran untuk segera melakukan langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.
“Begitu juga para kepala puskesmas dan kepala sekolah agar percepatan peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, seperti menjaga kebersihan, keindahan dan keasrian lingkungan kerja,” cetusnya.

Salim Fakhry menegaskan bahwa kinerja para pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi dalam tiga bulan dan enam bulan pertama masa jabatan. Pejabat yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan fakta integritas yang telah ditandatangani.
“Saya minta Inspektorat, BKPSDM serta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera melaksanakan serah terima jabatan paling lambat dua hari setelah pelantikan,” tegasnya.(id80)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































