Kejari Nisel Kembali Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Restorative Justice

3 weeks ago 15
Sumut

25 Agustus 202525 Agustus 2025

Kejari Nisel Kembali Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Restorative Justice Kajari Nias Selatan, Edmond N Purba didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum saat menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan berkeadilan Restorative Justice (RJ), Senin (25/8). Waspada.id/Budi Gowasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nias Selatan (Waspada.id):  Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ). Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan di Aula Kejari Nisel pada Senin (25/8) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N Purba, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan antara korban, Anton Gulo alias Ama Farhan, dengan tersangka FL alias Ama Fander. Ia didampingi oleh Kasi Intelijen Alex Bill Mando Daeli dan Kasi Pidum J. Kristian Telaumbanua saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Edmond menjelaskan, “Perkara ini terjadi pada Sabtu (14/9/2024) akibat kesalahpahaman masalah knalpot mobil antara korban dan tersangka di Pelabuhan Telukdalam saat hendak berangkat ke Pelabuhan Sibolga, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban oleh tersangka”.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher dan rahang. Korban kemudian melaporkan FL ke Polres Nisel dan tersangka telah ditahan selama dua puluh hari. “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan,” ujar Edmond.

Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mediasi intensif hingga kedua belah pihak sepakat berdamai. Pemberhentian penuntutan perkara ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kajati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI melalui Jam Pidum.

Edmond menegaskan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis di wilayah hukumnya. RJ bukan hanya alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, tetapi juga upaya transformatif untuk mewujudkan keadilan inklusif, mendamaikan pihak-pihak yang berselisih, serta memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat kesalahpahaman.

“Setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami terima dari kepolisian, selalu saya instruksikan kepada jajaran jaksa untuk meneliti secara seksama pasal yang disangkakan. Apabila memenuhi kriteria RJ, maka penyelesaian melalui jalur ini harus diutamakan,” tegas Edmond.

Sejak Edmond N Purba menjabat sebagai Kajari Nias Selatan, sudah tiga perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme pendekatan keadilan Restoratif Justice dalam kurun waktu dua bulan terakhir.(id59/id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |