
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MADINA (Waspada.id): Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan melakukan penahanan tersangka Abd atas tindak pidana korupsi Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penahanan tersebut dilakukan tim jaksa penyidik yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, SH, MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, SH dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago, SH.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, (25/08), Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Mandailing Natal melalui Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka sebagai tahap lanjutan untuk keperluan penyidikan guna melanjutkan proses penuntutan nantinya.
“Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp251.439.560 pada Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.
Jupri menambahkan jika tim penyidik dalam waktu dekat akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah penyelesaian penyidikan maka tersangka ditahan di Lapas Kotanopan. Setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan.
Selanjutnya, Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan Vinsensuius Tampubolon juga menyampaikan, terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan terhadapnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para kepala desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa. Dengan dilakukannya penetapan penahanan tersangka, maka diperkirakan dalam waktu tidak lama lagi Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan akan melakukan proses penuntutan dalam persidangan” ujarnya mengakhiri. (id54)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.