Kejari DS Dan Kejati DKJ Tangkap Buronan Korupsi PBB Dan BPHTB Bapenda Deliserdang

1 day ago 6
Terdakwa saat tiba di Kejari Deliserdang disaksikan Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kasi Intelijen Boy Amali, Kasi Pidsus Hendra Busrian dan lainnya. (Waspada/ist). Terdakwa saat tiba di Kejari Deliserdang disaksikan Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, Kasi Intelijen Boy Amali, Kasi Pidsus Hendra Busrian dan lainnya. (Waspada/ist).

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) bekerja sama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menangkap Ngarijan Salim buronan terpidana korupsi penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.

Ngarijan Salim yang merupakan pemilik PT inisial PT. Al. Ichwan Garment Factory ditangkap Selasa (11/3) ditempat persembunyiannya di daerah Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, sekitar pukul 19:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum dalam pers rilis yang diterima Waspada mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Deliserdang bersama Tim PidsusKejari Deliserdang dibantu Tim Tabur Intelijen Kejati DKJ.

“Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. Tim gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” katanya.

Jeffry menyebut, Ngarijan Salim ditetapkan menjadi buron sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp685.910.750,” katanya.

Sementara Kasi Intelijen Boy Amali, S.H., M.H menambahkan, kasus ini sebelumnya sebanyak dua terdakwa sudah menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam sejak tanggal 11 Mei 2023.

Kata Boy, Ngarijan Salim setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Jadi penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan serta mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi, cepat atau lambat Kejaksaan akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,” tegas Boy. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari DS Dan Kejati DKJ Tangkap Buronan Korupsi PBB Dan BPHTB Bapenda Deliserdang

Kejari DS Dan Kejati DKJ Tangkap Buronan Korupsi PBB Dan BPHTB Bapenda Deliserdang

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |