
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima dua tersangka beserta barang bukti (BB) tahap II dalam perkara tindak pidana minyak oplosan dari Polda Aceh, Kamis (7/8). Kedua tersangka berinisial M dan K.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tentang penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite. “Aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan minyak gas bumi jenis pertalite,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keesokan harinya, 2 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendatangi lokasi di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Di sebuah gudang di belakang rumah tersangka, polisi menemukan 11 drum berisi cairan menyerupai bahan bakar minyak, delapan jerigen berisi cairan, dan satu unit mesin pompa minyak.
“Para tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik mereka dan merupakan bahan bakar minyak oplosan,” jelas Munawal. Tersangka mengaku membeli 30 liter bahan baku dari Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Munawal menambahkan, tersangka memberikan serbuk pewarna agar menyerupai BBM jenis pertalite dari Pertamina. “Selanjutnya, BBM yang sudah dioplos itu ditambahkan dengan 5 liter bahan bakar minyak jenis pertamax dari Pertamina untuk menyempurnakan pengoplosan minyak itu,” sebutnya.
Barang bukti yang diserahkan dari tersangka M dan K meliputi 11 drum berisi cairan menyerupai BBM, delapan jerigen berisi cairan menyerupai bahan bakar, satu unit pompa merek National, 12 jerigen berisi minyak jenis pertalite murni, tiga drum berisi minyak putih jenis pertalite yang sudah dioplos, serta satu unit Mobil Kijang Kapsul warna hitam.
“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II, keduanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Bireuen,” pungkas H. Munawal Hadi.(id73)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.