
BATUBARA (Waspada): Uang tunai senilai Rp500 juta disita Kejari Batubara dari tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021, Rabu (23/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Diky Octavia dalam siaran persnya menyebutkan, penyitaan uang tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara senilai Rp1.882.629.000 pada kasus yang menjerat mantan Kadisdik Batubara IS.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Uang titipan ini yang diterima melalui kuasa hukum IS selanjutnya akan disetorkan ke rekening Pemerintah,” ujar Diky.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah melakukan penetapan tersangka terhadap IS pada Selasa (25/3) lalu. (a17)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.