Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim Miduk Hutabarat. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan kasasi pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang berstatus “imbang” atau draw.
“Bahasanya bukan kalah, tapi draw. Putusan kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak eksepsi para tergugat, namun di saat yang sama juga menolak gugatan kami,” ujarnya di Medan, Senin (16/2).
Dr. Redyanto didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim Miduk Hutabarat.
Hasil Revitalisasi
Meski menghormati proses hukum yang telah berjalan, LBH Humaniora mengkritik kondisi Lapangan Merdeka pascarevitalisasi yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek tersebut disebut terkesan “tambah sulam” dan belum mencerminkan penataan ruang publik yang optimal.
“Katanya sudah diresmikan Februari 2025, tetapi sampai sekarang belum ada perubahan signifikan. Dampak publiknya belum terlihat, justru muncul potensi komersialisasi,” kata Dr. Redyanto.
Ia juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung bagi masyarakat, termasuk fasilitas dasar bagi warga yang berolahraga maupun beraktivitas di kawasan tersebut.
Siapkan Bukti Baru
LBH Humaniora mengaku tengah mengkaji kemungkinan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan PK. Tim hukum menelaah sejumlah substansi yang dinilai belum dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan sebelumnya.
“Kami sedang mempelajari materi apa yang dapat dijadikan novum. Dengan bukti baru yang valid, kami optimistis akan ada pertimbangan berbeda pada tahap berikutnya,” tambahnya.
Tidak Berhenti
Sementara itu, Miduk Hutabarat selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Tim 7 Medan Menggugat menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada hasil kasasi.
Ia menyampaikan bahwa amar putusan kasasi tertanggal 16 Oktober 2025, salinannya diterima Januari 2026 atau oleh kuasa hukum beberapa minggu lalu, sehingga hasil tersebut kini disampaikan secara resmi kepada publik. Koalisi juga mengimbau kalangan akademisi hukum di Sumatera Utara untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.
“Kami berharap akademisi hukum berkenan melakukan eksaminasi. Jika ditemukan novum, kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.
Gugatan Citizen Lawsuit
Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Medan–Sumatera Utara. Para penggugat menilai revitalisasi berpotensi menggeser nilai historis kawasan dan membuka ruang komersialisasi di area publik.
Gugatan tersebut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Mzedan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, sebelum akhirnya kasasi juga tidak mengabulkan permohonan para penggugat.
Koalisi masyarakat menyatakan perjuangan hukum dilakukan untuk memastikan Lapangan Merdeka tetap menjadi ruang publik terbuka yang bersejarah dan tidak kehilangan fungsi sosialnya.
“Mudah-mudahan Lapangan Merdeka ini benar-benar merdeka, publik nyaman tanpa komersialisasi di dalamnya,” pungkas Dr. Redyanto.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































