Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Polres Agara Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka

1 hour ago 3
Aceh

5 November 20255 November 2025

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Polres Agara Tetapkan Ayah Kandung Jadi Tersangka Kapolres Agara, AKBP Yulhendri saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/11). Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Polres Aceh Tenggara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/11).

Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Agara, AKBP Yulhendri SH,
didampingi Waka Polres, Kompol Yasir dan sejumlah pejabat utama Polres Aceh Tenggara serta Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam kegiatan ini, Kapolres Aceh Tenggara mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah SPJ, 34, yang tidak lain merupakan ayah kandung korban, UUR, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah ponsel, celana panjang, celana dalam yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kapolres AKBP Yulhendri SH.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |