Kasus Megakorupsi di RI, Pengadilan Jakarta Putuskan Vonis Mati

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pernah mencatat vonis paling berat terhadap seorang pejabat tinggi negara. Sosok itu adalah Jusuf Muda Dalam (JMD), Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia pada era Presiden Soekarno, yang dijatuhi hukuman mati setelah terbukti terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masanya.

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963-1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Namun, karier politiknya runtuh setelah berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara terungkap pada pertengahan 1966.

Skandal tersebut menjadi perhatian publik setelah terbitnya laporan berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) pada 1966.

Dalam laporan tersebut, JMD disebut melakukan berbagai praktik korupsi seperti dari penyalahgunaan izin impor melalui skema Deferred Payment, pemberian kredit bermasalah, penggelapan kas negara atau dana revolusi, hingga penyelundupan senjata dari Cekoslovakia.

Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta dolar AS dan puluhan miliar rupiah. Ini angka yang sangat besar untuk ukuran ekonomi Indonesia saat itu.

Perkara ini dibawa ke pengadilan pada 30 Agustus 1966. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde sampai ketuk palu tanggal 8 September 1966. Hari itu, hakim akhirnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.

"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!," ungkap harian Mertjusuar (10 September 1966)

Vonis mati dijatuhkan karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatan strategis negara untuk melakukan korupsi dalam skala besar dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pertimbangan politik juga memperberat putusan, termasuk latar belakang ideologis JMD yang dinilai bertentangan dengan arah politik negara pasca-1965. Selain hukuman mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh harta bendanya berupa mobil mewah, rumah, tanah, dan aset lainnya.

Putusan ini menuai reaksi keras karena menganggapnya belum cukup. Salah satunya dari Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, kepada Mertjusuar (15 September 1966) yang menyatakan:

"Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,"

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, tetapi ditolak dan vonis mati tetap dikuatkan. Meski demikian, hukuman tersebut tak pernah dieksekusi. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, JMD meninggal dunia di penjara akibat penyakit tetanus.

Meski begitu, sejarah mencatat kasus ini sebagai hukuman mati pertama dan satu-satunya atas kasus korupsi di Indonesia. Sekaligus jadi bukti bahwa negara pernah bertindak sangat keras terhadap koruptor.

(fab/fab)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |