Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (8/1/2026). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada.id): Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi SMA/SMK/SLB se-Aceh tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, mengatakan dari enam tersangka yang diserahkan, lima orang langsung dilakukan penahanan. Kelima tersangka masing-masing berinisial AH, 40, MI, 45, M, 37, I, 46, dan H, 38.
“Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026,” kata Suhendri dalam keterangannya.
Menurutnya, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan wastafel sekolah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial WN (36) belum dilakukan penahanan lantaran berstatus sebagai anggota DPRK aktif. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), penahanan terhadap anggota legislatif harus mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera mengajukan permohonan izin penahanan sesuai mekanisme yang berlaku agar proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan wastafel dan sarana sanitasi yang dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp43,59 miliar. Proyek tersebut ditujukan untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19.
Pengadaan melibatkan 219 perusahaan dengan total 390 paket pekerjaan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, meskipun pembayaran dilakukan secara penuh.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
Kasus korupsi ini sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Aceh, di antaranya Rachmat Fitri (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Muchlis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa), serta Zulfahmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. (Hulwa)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































