
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., meyakinkan dan memastikan tidak ada kriminalisasi atas kasus yang menimpa guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco.
“Polisi meminta masyarakat bijak menyikapi hal ini, termasuk di media sosial. Polisi punya SOP untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., kepada wartawan, Selasa (21/10).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres mengatakan, terkait Sinunukan, pihaknya sudah melihat langsung dan memonitor laporan polisi tentang seorang guru yang diduga melakukan penganiayaan.
“Terkait dengan laporan tersebut, kita laksanakan sesuai dengan SOP dan UUD. Pada tahapannya, kita lebih dulu memeriksa dan mengambil berita acara dari terlapor maupun korban,” katanya.
Kemudian, polisi memastikan kejadian tersebut ada, memastikan dampak pada korban, dan melakukan mediasi.
“Kami juga melakukan gelar perkara terhadap kejadian tersebut dan kembali ke TKP untuk memastikan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, polisi akan naik ke tahap penyelidikan untuk menentukan tersangka. “Sehingga polisi yakin atas langkah-langkah yang diberikan,” imbuhnya.
Kapolres meyakinkan masyarakat dan pihak guru untuk tidak khawatir terhadap informasi kriminalisasi.
“Kami tidak akan melakukan hal tersebut. Yang kami lakukan adalah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Disampaikannya, status guru saat ini masih sebagai saksi terperiksa. Panggilan pertama sudah dilakukan, dan akan ada panggilan kedua.
“Saksi-saksi sudah ada dua yang kami peroleh keterangannya. Untuk meyakinkan kami, kami akan mengambil kembali keterangan dari korban dan saksi-saksi, serta melihat langsung ke TKP,” ujar Arie.
“Kami mengupayakan mediasi sebagai saran jalan dan tahapan yang harus kami lalui,” tambahnya.
Terkait laporan polisi, semua laporan dari masyarakat wajib ditindaklanjuti tanpa perbedaan. “Masyarakat tidak usah khawatir apakah akan dikriminalisasi atau tidak. Sesuai aturan, kita akan menindaklanjuti laporan dan mengambil keterangan dari masing-masing saksi yang terlibat.”
“Baik itu yang dianggap sebagai tersangka atau korban, dan dampak dari kejadian itu apa. Jadi, itu yang belum bisa kita pastikan,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa guru tersebut dilaporkan oleh wali murid atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya.
“Informasi dari wali murid, ada tendangan kaki kepada korban. Namun, sudah kami telusuri baik visum maupun keterangannya dalam proses pemeriksaan. Kejadiannya seperti apa, itu sudah kita proses,” tuturnya.
“Saya yakinkan sebagai Kapolres Mandailing Natal, bahwa penyidik sudah kita audensi. Tidak ada arah kriminalisasi terhadap kasus ini,” ujarnya.
Terkait desakan SP3, Kapolres menegaskan bahwa pihak penyidik tidak perlu didesak. “Apabila tahapan pemeriksaan dan saksi-saksi sudah cukup, kami akan gelar perkara dan olah TKP. Jika penyidik sudah yakin, sudah cukup bukti dan saksi, maka akan kami SP3-kan. Desakan itu tidak perlu dilakukan menurut saya,” ujar Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K. (Id.100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.