Kapan Sidang 7 Brimob Pelindas Affan Kurniawan? Ini Kata Kadiv Propam

8 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait driver ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis), Kamis (28/8/2025). Korban bernama Affan Kurniawan itu dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2028).

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan ada tujuh anggota polisi yang diamankan terkait kematian Affan. Status ketujuh anggota Brimob tersebut telah dipatsus atau ditahan di rutan Mabes Polri.

Mengutip detikcom (30/8/2025), Karim menjelaskan status terduga pelanggar setara dengan status tersangka.

"Jadi, terduga pelanggar itu sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum ya, tapi kalau di kode etik itu terduga pelanggar," kata Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/8).

Karim baru menjelaskan dari sisi pelanggaran kode etik kepolisian. Ia pun mengupayakan sidang etik ketujuhnya akan digelar secepatnya.

"Kita upayakan secepatnya," katanya.

Dia belum dapat memastikan kapan sidang etik digelar. Namun, dia mengatakan sidang etik akan digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.

"Tergantung hasil pemeriksaan dan saksi-saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap nama tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas dilindas rantis. Ini daftar nama tujuh anggota Brimob tersebut.

Nama-nama tersebut disampaikan Irjen Asep di hadapan massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Massa meminta Irjen Asep menyebut gamblang nama para terduga pelaku tanpa inisial.

"Minta disebutkan siapa saja nama lengkapnya, bukan inisial. Segera diproses, siapa nama orang tersebut," ujar salah satu perwakilan mahasiswa.

Irjen Asep lantas mengamini permintaan para pendemo. Ia membacakan nama 7 anggota Brimob yang saat ini sudah dipatsus oleh Div Propam Polri karena melanggar kode etik kepolisian.

Berikut nama para anggota Brimob tersebut:

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

6. Bripka Rohmat

7. Kompol Cosmas K Gae

Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pramono Anung Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Sampaikan Ucapan Duka

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |