
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Ketua LSM Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum menyampaikan surat kepada Ketua KPK, Kepala Kejaksaan Agung dan Kapolri soal penyalahgunaan wewenang Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang melakukan pergeseran APBD 2025.
Surat terbuka No.41/K/VIII/2025 itu juga disampaikan Antony Sinaga kepada Mendagri, Panglima TNI, Kajatisu, Kapoldasu, Pangdam I/BB, Kajari Medan, Dandim Medan dan kepada 100 orang anggota DPRD Sumatera Utara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Isi surat terbuka yang diterima wartawan di Medan, Senin (4/8/2025) yakni: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum berkedudukan di Gedung Putih Jl. Cempaka I No. 20 /Jl. Teratai No. 1 Kel. Sempakata, Komplek Pemda Tk.I Tanjung Sari Medan. Email: [email protected]. HP/Wa: 081260294567 meminta:
- Kepada Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, dan 100 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan hak interpelasi meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas atas pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif bersama dengan Tim Siluman Anggaran Pemerintah Daerah yang dikordinir oleh Sekretaris Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pembangunan Provinsi Sumatera Utara.
- Pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Gubernur tidak dapat menggeser anggaran tanpa disetujui oleh DPRD Sumatera Utara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya Daerah. Dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Gubernur harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk disetujui. Jika DPRD tidak menyetujui Ranperda tentang APBD, maka Gubernur tidak dapat melaksanakan penggeseran anggaran. Selain itu, dalam Pasal 312 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Gubernur dapat melakukan perubahan APBD hanya jika ada perubahan keadaan yang tidak dapat dihindari dan telah disetujui oleh DPRD.
- Sanksi bagi Gubernur yang menggeser APBD tanpa disetujui oleh DPRD Sumatera Utara (DPRDSU) adalah sebagai berikut:
a. Pemberhentian sementara: Gubernur dapat diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk menggeser APBD tanpa disetujui oleh DPRDSU.
b. Penghentian hak-hak keuangan: Gubernur dapat kehilangan hak-hak keuangan selama 6 bulan jika tidak melaksanakan kewajibankewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
c. Pemberhentian definitif: Gubernur dapat diberhentikan definitif oleh Presiden jika melakukan pelanggaran yang berat, termasuk menggeser APBD tanpa disetujui oleh DPRDSU.
d. Tuntutan pidana: Gubernur dapat dituntut secara pidana jika melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk menggeser APBD tanpa disetujui oleh DPRDSU. Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan dan Rencana Anggaran Biaya Daerah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Diminta kepada Aparat Penegak Hukum, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan, dan Dandim Medan untuk melakukan audit investigasi forensik atas pergeseran APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Siluman yang dikoordinir oleh Sekretaris Badan Perencanaan Daerah dan Penelitian Pembagunan Provinsi Sumatera Utara.
‘’Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian yang serius dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan jajarannya memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution,’’ tandas Antony Sinaga, SH, MHum.(id94)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.