Jenazah Siswa SMK Korban Meninggal Karena Berkelahi Dengan Temannya Diautopsi

7 hours ago 3
Sumut

3 November 20253 November 2025

Jenazah Siswa SMK Korban Meninggal Karena Berkelahi Dengan Temannya Diautopsi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiabdi, SH di ruang kerjanya saat memberikan keterangan pers terkait pemanganan kasus meninggalnya siswa SMK Negeri di Kepualuan Batu, Nisel, Senin (3/11). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Jenazah SB siswa salah satu SMK Negeri di Pulau Pulau Batu, Nias Selatan yang diduga meninggal karena berkelahi dengan teman sekolahnya berinisial AL pada Kamis (30/10) lalu terpaksa dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Sunarya Mulyana, S.IK melalui Kasat Resrim, AKP, Sugiabdi, SH kepada wartawan, Senin (3/11) membenarkan telah dilakukan autopsi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tim Forensik dari RS Bhayangkara Medan berjumlah 4 orang melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang berlangsung selama 2,5 jam bertempat di RSUD M.Thomsen Nias, Sabtu (1/11). Usai dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan di Kepualauan Batu melalui jalur laut.

Sugiabdi menambahkan hasil dari autopsi saat ini belum dapat diungkap ke publik sebelum sidang digelar.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKP Sugiabdi menjelaskan kronologi singkat perkelahian hingga meninggalnya siswa SMK Negeri di Kepulauan Batu inisial SB.

Sugiabdi menjelaskan, perkelahian terjadi pada Kamis (30/10/2025) pagi sekira pukul 09.29 WIB. Pada saat kejadian masih proses belajar mengajar berlangsung memasuki les kedua. Dari keterangan saksi, guru yang masuk pada saat itu berhalangan hadir, sehingga perkelahian terjadi antara pelaku dan korban tidak terpantau guru.

Saat itu tersangka AL sedang makan di meja kelas dan korban SB berkata kepada tersangka ‘Binatang kali kau.” Tersangka menjawab, “mengapa kau bilang aku binatang”, langsung tersangka juga membalas dengan kata yang sama “binatang kau,” ucap Sugiabdi menirukan kata-kata tersangka dan korban.

Perkataan kasar yang dilontarkan antara kedua siswa tersebut menyulut amarah kedua belah pihak hingga terjadi perkelahian. Korban sempat mendekati dan memukul kepala pelaku satu kali. “Tidak terima perlakuan korban, tersangka membalas dengan meninju berkali-kali bagian belakang kepala korban,” jelas Sugiabdi.

Diduga akibat pukulan bagian kepala yang dialami korban hingga tidak sadarkan diri, dan korban mengeluarkan darah segar dari mulutnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis, namun tidak dapat terselamatkan hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Sugiabdi menambahkan, karena pelaku adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) penanganan kasusnya lebih cepat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara  maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Terkait kasus ini, Sugiabdi mengungkapkan sudah 17 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, yaitu Kasek dan beberapa guru serta teman kelas korban. Dan saat ini pelaku telah diamankan di RTP Mapolres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, AKP Sugiabdi mengingatkan pentingnya tanggung jawab bersama antara sekolah dan keluarga dalam membimbing anak-anak, orang tua dan guru untuk selalu mengingatkan anak-anak kita ke hal positif agar terhindar dari perbuatan melawan hukum. Dan mengharapkan agar kejadian ini jangan terulang kembali. (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |