Jaringan Pengedar Sabu Tapteng-Sibolga Dibongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

3 hours ago 1
Sumut

15 November 202515 November 2025

Jaringan Pengedar Sabu Tapteng-Sibolga Dibongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka Kedua tersangka memegang barang bukti.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPTENG (Waspada.id): Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas Tapteng-Sibolga dalam operasi beruntun. Dua tersangka, R.S.A.H., 31, dan E.M.M., 26, berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 12,61 gram dan sejumlah barang pendukung transaksi.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, pada Kamis (13/11/2025) pukul 17.00 WIB. Polisi menciduk R.S.A.H. saat diduga hendak melakukan transaksi. Tiga pria lain turut diamankan di lokasi tersebut.

“Sumber sabu yang ditemukan pada R.S.A.H. ternyata bukan berasal dari Tapteng,” ungkap sumber Waspada.id. Dari interogasi awal, R.S.A.H. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari E.M.M., seorang pengedar di Sibolga.

Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap E.M.M. di sebuah hotel di Kota Sibolga bersama seorang pria berinisial Y.P.

Dari dua lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 6 paket sabu seberat 12,61 gram bruto

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

– 1 timbangan digital

– 1 kaleng rokok

– 1 kotak HP Vivo

– 6 plastik klip kosong

– 1 unit HP Samsung

“Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Tapteng dan Sibolga dari jaringan narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Gunawan Sinurat, Sabtu (15/11).

“Pemeriksaan masih berjalan, saksi diperiksa, dan barang bukti sudah kami proses untuk dikirim ke Labfor Medan,” tambahnya.

R.S.A.H. dan E.M.M. kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi membuka peluang adanya tersangka baru jika hasil penyelidikan mengarah ke jaringan yang lebih besar. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |