
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SAMOSIR (Waspada.id): Terkait pembangunan waterboom di Labersa yang diduga kuat menyalahi aturan, yakni pemanfaatan sempadan danau. Hal itu membuat DPRD Samosir telah melakukan RDP hingga mengecek langsung ke lokasi pada Senin (14/4) yang lalu.
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui surat pembongkaran yang dikeluarkan pihak kementerian tersebut.
“Dinas Perijinan tidak ada menerima surat tersebut. Silahkan di cross check ke Kementerian ataupun Balai Wilayah Sungai (BWS),” ujar Pilippi
Sementara General Manager (GM) Labersa Samosir Riswan maupun Humas Labersa Sahat Butar-butar, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban.
Pada pelaksanaan RDP di bulan April lalu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan di sempadan Danau Toba yang melanggar aturan.
Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak mengeluarkan izin apapun yang berkaitan dengan kawasan sempadan danau.
“Jika ada pelanggaran, maka tidak dapat ditolerir. Dampaknya besar dan yang akan menanggung risiko adalah masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Samosir,” tegasnya.(id53)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.