Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Dengan Sabu Seberat 92,65 Gram

7 hours ago 3
Aceh

3 November 20253 November 2025

Intelkam Polres Aceh Tenggara Amankan Pria Dengan Sabu Seberat 92,65 Gram Tersangka pemilik sabu seberat 92,65 gram. Waspada.id/Seh Muhammad Amin

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUTACANE (Waspada.id): Personel Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, 36 tahun, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi di kawasan perkebunan warga di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, pada Minggu (2/11) sekitar pukul 15.30 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar area perkebunan Desa Amaliah kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan seorang pria mencurigakan di pinggir kolam dalam area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama S, seorang petani warga setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam di dekat tersangka.

Dari hasil interogasi awal, S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Fendi melalui perantara yang identitasnya tidak ia kenal. Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui telepon, dan penyerahan barang dilakukan di kawasan Desa Lawe Sigala Gala, tepatnya di sekitar salah satu sekolah dasar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 92,65 gram, 1 unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa plat nomor, 1 unit handphone Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, 2 bal plastik klip kecil, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah gunting sedang warna hitam hijau, 1 unit timbangan elektrik kecil, dan 1 kantong plastik kresek hitam ukuran sedang.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Agara Akp. J.Silalahi pada Senin (3/11) menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Humas.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |