Insiden Tewasnya Driver Ojol, Kapolri Harus Tindak Tegas Pelaku

3 weeks ago 16
Nusantara

29 Agustus 202529 Agustus 2025

Insiden Tewasnya Driver Ojol, Kapolri Harus Tindak Tegas Pelaku Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, (dok.dpr)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan (20), seorang driver ojek online (Ojol) yang tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat terjadi aksi unjuk rasa. Dia meminta para pelaku ditindak tegas.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya sahabat Affan Kurniawan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” ungkap Abdullah dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Abdullah menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas anggota Brimob yang menjadi pelaku.

“Anggota polisi yang menabrak dan melindas almarhum Affan harus bertanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan transparan agar keluarga korban mendapat keadilan,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Ia juga mengingatkan kepolisian agar mengedepankan pendekatan humanis dalam mengamankan aksi demonstrasi. Menurutnya, tindakan represif hanya akan memperburuk suasana dan melukai kepercayaan publik.

“Polisi harus melakukan pengamanan demo secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdullah mengimbau masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Ia meminta peserta aksi tidak melakukan tindakan anarkis maupun merusak fasilitas umum.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, tapi harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai merugikan masyarakat luas,” katanya.. (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |