Inovasi Pelayanan Sat Intelkam Polres Langsa Luncurkan SKCK Keliling

3 hours ago 3
Aceh

9 Februari 20269 Februari 2026

Inovasi Pelayanan Sat Intelkam Polres Langsa Luncurkan SKCK Keliling

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): Sat Intelkam (Satuan Intelijen Keamanan) Polres Langsa membuat terobosan dengan menginovasi dan meluncurkan program Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK
melalui Kasat Intelkam Polres Langsa Iptu Zulmahrita, S.E.,M.Si, Senin (09/02/2026) menjelaskan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan ada/tidaknya catatan kejahatan seseorang dan SKCK tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal yang diterbitkan dan digunakan untuk melamar pekerjaan, CPNS, visa, atau persyaratan administratif lainnya.

Menyahuti kebutuhan masyarakat itu, Polres Langsa meluncurkan program SKCK Keliling yang merupakan inovasi pelayanan publik dari Sat Intelkam, sekaligus mendekatkan akses administrasi kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, layanan SKCK Keliling ini menjadi bagian dari komitmen Polres untuk menghadirkan pelayanan prima. “Kami ingin memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK, terutama bagi yang sibuk bekerja atau memiliki keterbatasan waktu,” ujarnya.

Dalam layanan SKCK keliling, masyarakat dapat mengurus perpanjangan maupun pembuatan baru dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

“Petugas Sat Intelkam Polres Langsa siap melayani warga secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Dengan menghadirkan SKCK Keliling, Polres Langsa berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, dan humanis,” imbuhnya.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |