Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan beberapa ketentuan mekanisme perdagangan pasar saham mulai Selasa (8/4/2025) hari ini, dengan alasan untuk melindungi investor.
Adapun penyesuaian ini juga sebagai bentuk BEI merespons kebijakan tarif baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang berimbas ke jatuhnya pasar saham global.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aditya Jayaantara mengatakan kombinasi kedua kebijakan itu bukan hanya merespons terhadap dampak dari tarif Trump. Akan tetapi juga berkaca pada praktik di berbagai negara, sekaligus memberikan perlindungan bagi investor dan menjaga kestabilan pasar.
"Dengan kebijakan ini kami ingin memastikan proses harga tetap wajar rasional yg penting investor merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian ini dilakukan dalam dua hal yakni terkait kebijakan trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan ketentuan batas auto reject bawah (ARB).
Untuk trading halt, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit bila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Bila penurunan IHSG berlanjut hingga lebih dari 15%, Bursa akan kembali memberlakukan trading halt selama 30 menit.
Sementara trading suspend dilakukan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Sedangkan untuk ketentuan batas ARB, BEI kembali menyesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian exchange-traded fund (ETF), serta dana Investasi real estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan bahwa perubahan batas ARB dan trading halt merupakan penyesuaian penting untuk menjaga likuiditas pasar.
"Kami mini survei dan dengar masukan dari para pelaku pasar selama liburan dan beri ruang likuiditas lebih untuk investor, untuk beri waktu putuskan mengenai investasi," kata Iman.
Iman melanjutkan praktik serupa mengenai trading halt juga dilakukan sejumlah negara. Dia memberikan contoh dua bursa terdekat, yakni Thailand dan Korea Selatan yang mengatur trading halt ke dalam tiga fase, yakni bila terjadi penurunan 8%, 15%, dan 20%.Adapun di bursa saham global lainnya, ketentuan trading halt pun bervariasi.
Berikut ketentuan trading halt di berbagai bursa saham global:
- Bursa saham AS (S&P 500 & Nasdaq Composite), 7%, 13%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 15 menit, dan sampai perdagangan berakhir.
- Bursa saham Brasil, 10%, 15%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit, 60 menit, dan ditentukan kemudian
- Bursa saham Malaysia, 10%, 15%, dan 20%, dengan dengan ketentuan waktu masing-masing 60 menit, 60 menit, dan sampai perdagangan berakhir.
- Bursa saham India, 10%, 15%, dan 20%, dengan dengan ketentuan waktu masing-masing 45 menit (dengan auction 15 menit), 105 menit (dengan auction 15 menit), dan sampai perdagangan berakhir.
- Bursa saham Filipina, 8%, 15%, dan 20%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
- Bursa Kuwait, 5%, 7%, dan 10%, dengan ketentuan waktu masing-masing 15 menit, 30 menit, dan sampai akhir sesi.
- Bursa saham Kolombo, 5%, 7,5%, dan 10%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit, 30 menit, dan sampai akhir sesi.
- Bursa saham Abu Dhabi, 5% dan 9%, dengan ketentuan waktu masing-masing 5 menit dan 10 menit.
- Bursa saham Istanbul, 5% dan 7%, dengan ketentuan waktu masing-masing 20 menit dan 20 menit.
- Bursa saham Tel-Aviv, 8% dan 12%, dengan ketentuan waktu masing-masing 30 menit dan sampai perdagangan berakhir.
- Bursa saham Mesir, 10%, dengan ketentuan waktu mencapai 30 menit
- Bursa saham Nairobi, 5%, dengan ketentuan waktu maksimal 30 menit
- Bursa saham Nigeria, 5%, dengan ketentuan waktu mencapai 30 menit
- Bursa saham Mauritus, 8%, dengan ketentuan waktu maksimal 15 menit
- Bursa saham Satiago, 5%, dengan ketentuan waktu 5 menit.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ramal Nasib IHSG Setelah Ambruk 9% dan Kena "Trading Halt"
Next Article Duh! IHSG Terkoreksi 1,73% Sepekan, Asing Diam-Diam Borong Saham Ini