MEDAN (Waspada.id): Dugaan korupsi dan dana hibah senilai Rp41 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ke Universitas Sumatera Utara (USU) untuk merampungkan pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU harus diusut tuntas.
Sebab, masyarakat menilai hal tersebut janggal. Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut adalah fasilitas yang dibangun atas kolaborasi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Universitas Sumatera Utara (USU), berlokasi di Jl. Dr. Mansyur, Medan.
Pembangunan tahap pertama, Pemko Medan melalui Dinas Perkim Cikataru dimasa Wali Kota Bobby Nasution menganggarkan Rp122 miliar dengan nilai kontrak Rp97,65 miliar. Pembangunannya terus molor. Target terakhir penyelesaikan proyek rampung September 2025, belum juga terlihat.
Proyek tersebut dikerjakan masa Wali Kota Medan Bobby Nasution lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan yang kadisnya dijabat Alexander Sinulingga. Kini Bobby menjadi Gubernur Sumut mengajak Alexander menjabat Kadis Pendidikan Sumut.
Proyek yang menggunakan APBD Medan 2023-2024 dengan nilai kontrak senilai Rp97,65 miliar dimenangkan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada. Pembangunannya dilaksanakan selama multiyears atau tiga tahun sejak proses tender dilaksanakan.
Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, ditemukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi atas proyek itu. Kerugian negara atas pembangunan gedung itu mencapai Rp1 miliar lebih. Dugaan korupsi ini juga terjadi saat proses tender dilakukan.
Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini juga sudah tujuh kali terjadi adendum. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024.
Kini, Wali Kota Medan Rico Waas menambah anggaran sebesar Rp19 miliar lebih dari APBD 2025 untuk pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) pendukung Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut yang dimenangkan PT. Zhafira Tetap Jaya.
Sehingga total keseluruhan sekitar Rp116 – Rp122 miliar gabungan pengerjaan fisik Rp97,65 miliar ditambah sarpras Rp19 miliar lebih.
Namun, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tidak akan ada anggaran baru untuk proyek fisik bangunan yang dikerjakan pada kepemimpinan sebelumnya.
‘’Gak ada tambahan, dan belum ada bahas sampai ke situ. Apa yang dikerjakan ya harus beres. Tapi untuk anggaran selanjutnya belum,’’ kata Rico Waas belum lama ini.
Anehnya, Bobby Nasution yang kini menjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) diduga memberikan dana hibah sebesar Rp41 miliar dari APBD Sumut untuk merampungkan Gedung Kolaborasi UMKM Square USU tersebut.
‘’Dana hibah diberikan ke USU Rp41 miliar buat gedung UMKM ini keliatan janggal menutupi borok dari Medan agar kegiatan rampung,’’ tandas seorang warga yang namanya enggan disebutkan kepada Waspada.id di Medan, Jumat (3/10/2025).
Dua hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 1 Oktober 2025, Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Aksi yang diikuti puluhan massa ini menuntut akuntabilitas dan transparansi dari Pemprovsu terkait dugaan penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan UMKM Square Universitas Sumatera Utara.
Dalam orasinya, koordinator lapangan Sholahuddin mempertanyakan dugaan pengalokasian dana sebesar Rp41 miliar oleh Pemprovsu untuk proyek gedung kolaborasi tersebut.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Sekda Provsu Togap Simangunsong dan Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap ditanya Waspada.id melalui pesan whatsapp kemarin bungkam.
Menanggapi dugaan korupsi dan dana hibah itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar, SH, MH, menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Pada intinya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” tegas Kajatisu melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, SH, MH, kepada Waspada.id, Sabtu (4/10/2025).
Husairi menyebut, setiap dugaan penyimpangan, baik terkait pembangunan Gedung UMKM USU maupun penggunaan dana hibah, akan ditelaah sesuai kewenangan.
“Kami menunggu dukungan dan informasi. Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan informasi dan data tambahan secara resmi,” ucapnya.
Husairi kembali menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan transparan.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.