Satu Kurir Divonis Seumur Hidup

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam kegiatan yang digelar Rabu (15/10), sebanyak 662,36 gram sabu-sabu dimusnahkan, sementara seorang kurir sabu seberat 12 kilogram telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan, Azmi Novendri, mewakili Kajari Basril, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dalam kurun waktu 28 Agustus hingga 15 Oktober 2025.
“Selama periode ini, kami menangani 47 perkara. Rinciannya, 35 perkara narkotika, 10 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan 2 perkara Kemnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum),” ujar Azmi.
Untuk tindak pidana narkotika, jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 662,36 gram sabu, 57,2 gram ekstasi, dan 36,7 gram ganja. “Kalau ditaksir, nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar,” ungkap Azmi.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara direbus dan dibakar hingga tidak dapat disalahgunakan kembali. “Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Asahan,” tambahnya.
Salah satu kasus besar yang ikut dalam pemusnahan ini adalah perkara Zulkarnain, terpidana pembawa 12 kilogram sabu. Sisa barang bukti sebanyak 345,81 gram hasil pemeriksaan laboratorium turut dimusnahkan. Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Zulkarnain dijatuhi vonis penjara seumur hidup, setelah sebelumnya dituntut hukuman mati.(id39/id40)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.