
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LIMAPULUH (Waspada.id): Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, setempat di Jl Perintis Kecamatan Limapuluh, kemarin.
Wabup Syafrizal pada penyampaian Ranperda menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Batubara,” ujarnya.
ia menyampaikan keberadaan Perda ini nantinya akan mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Selain itu, diharapkan juga dapat mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai guna mendukung aktivitas sehari-hari para penyandang disabilitas di Kabupaten Batubara.(id39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.