Ini Isi 8 Tuntutan Buruh di Mayday 2026

2 hours ago 2

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia

01 May 2026 08:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan 8 tuntutan buruh yang akan disampaikan pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat memandang tuntutan tersebut karena masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.

"Mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial. Oleh karena itu, ASPIRASI menyampaikan 8 Tuntutan Mayday 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Adapun 8 tuntutan tersebut antara lain, pengesahan Undang-Undang ketenagakerjaan baru yang berpihak pada pekerja. UU Ketenagakerjaan yang baru yang benar-benar berpihak pada pekerja, dengan memastikan perlindungan hak dasar pekerja secara menyeluruh, kaminan kebebasan berserikat tanpa intimidasi, penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen utama hubungan industrial, dan kepastian kerja yang layak, manusiawi, dan berkeadilan.

"UU ini harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator," sebutnya.

Tuntutan kedua, menghentikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan menciptakan lapangan kerja layak. Sebab, gelombang PHK yang terus terjadi telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan bagi pekerja serta keluarganya. Banyak pekerja kehilangan sumber penghidupan tanpa jaminan perlindungan yang memadai, bahkan di sektor strategis dan perusahaan milik negara.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih lemah dan negara belum hadir secara optimal dalam mencegah PHK massal," ungkapnua.

Menurutnya, negara harus menghentikan praktik PHK massal yang tidak berkeadilan, menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja terdampak. Lalu, mendorong penciptaan lapangan kerja layak, dengan upah yang adil, kondisi kerja manusiawi, dan kepastian status kerja

Selain itu, memastikan perusahaan, termasuk BUMN, tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengorbankan pekerja. "Pekerjaan bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut martabat dan keberlangsungan hidup manusia," imbuhnya.

Ketiga, kendalikan dampak AI, menegakan keadilan dalam dunia kerja. Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Di satu sisi, teknologi ini meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Namun di sisi lain, tanpa regulasi yang kuat, AI berpotensi menggantikan peran manusia, memperluas ketimpangan, serta menciptakan bentuk baru eksploitasi kerja berbasis digital.

"Banyak pekerja kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, penurunan kualitas kerja, hingga pengawasan berlebihan melalui sistem algoritma yang tidak transparan," sebutnya.

Sehingga, negara harus hadir untuk, mengendalikan penggunaan AI agar tidak merugikan pekerja, menjamin penerapan Human Machine Collaboration yang adil, di mana teknologi mendukung bukan menggantikan manusia, melindungi pekerja dari eksploitasi berbasis algoritma dan sistem kerja digital yang tidak transparan, dan mewajibkan perusahaan melakukan pelatihan ulang (reskilling dan upskilling) bagi pekerja terdampak otomatisasi.

"Transformasi digital tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, bukan alat untuk menghilangkan hak dan martabat mereka," tuturnya.

Tuntutan ke empat, pengapusan sistem kemitraan semu dan lindungi anak pekerja platform digital. Praktik kemitraan yang diterapkan di banyak perusahaan platform digital pada kenyataannya sering kali hanyalah kemitraan semu. Pekerja diposisikan sebagai mitra, tetapi tetap tunduk pada aturan perusahaan tanpa memiliki hak sebagai pekerja tidak ada kepastian pendapatan, tidak ada jaminan sosial, dan tidak ada perlindungan kerja yang memadai.

Kondisi ini menciptakan bentuk baru eksploitasi, di mana risiko sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, sementara keuntungan terpusat pada perusahaan platform.

Sehingga, negara diminta menghapus praktik kemitraan semu yang merugikan pekerja, mengakui pekerja platform digital sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak yang setara, membatasi potongan aplikasi secara wajar (maksimal 10%) agar penghasilan pekerja tidak tergerus, mewajibkan perusahaan memberikan jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kepastian penghasilan yang layak, serta menjamin adanya perlindungan hukum yang adil bagi driver online dan pekerja digital lainnya.

"Transformasi ekonomi digital tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja. Pekerja platform bukan sekadar mitra, tetapi manusia yang berhak atas perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan," ucapnya.

Kelima, menghapus syarat rekrutmen diskriminatif dan eksploitatif. Menurutnya, praktik rekrutmen kerja di Indonesia masih diwarnai berbagai persyaratan yang tidak adil dan tidak relevan dengan kompetensi. Mulai dari batasan usia yang tidak rasional, tuntutan pengalaman kerja yang tidak masuk akal bagi pelamar baru, hingga persyaratan fisik dan status tertentu yang bersifat diskriminatif.

Kondisi ini tidak hanya menutup akses kerja bagi banyak orang, tetapi juga membuka ruang eksploitasi, terutama bagi pekerja muda (Gen Z) yang sering dipaksa menerima kondisi kerja yang tidak layak demi mendapatkan pengalaman.

Sehingga, negara diminta menghapus seluruh syarat rekrutmen yang diskriminatif dan tidak relevan dengan pekerjaan. Lalu, menjamin kesempatan kerja yang setara bagi semua, tanpa memandang usia, gender, latar belakang, maupun kondisi fisik, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Kemudian, menghentikan praktik eksploitasi terhadap pencari kerja, seperti magang berkepanjangan tanpa kepastian kerja dan upah yang layak. Serta, mendorong sistem rekrutmen yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Kesempatan kerja adalah hak setiap warga negara, bukan privilese yang dibatasi oleh syarat-syarat yang tidak masuk akal. Dunia kerja harus terbuka, adil, dan inklusif tanpa diskriminasi dan tanpa eksploitasi," tegasnya.

Tuntutan ke enam, mensejahterakan dan melindungi teenaga kesehatan. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun hingga saat ini, masih banyak tenaga kesehatan baik di fasilitas kesehatan besar maupun di tingkat layanan dasar yang belum mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja yang layak.

"Masih ditemukan kondisi seperti upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja yang tidak pasti, keterbatasan perlindungan keselamatan kerja, hingga minimnya jaminan sosial bagi tenaga kesehatan non-formal seperti kader Posyandu," ungkapnya.

Sehingga, negara diminta untuk meningkatkan upah dan kesejahteraan tenaga kesehatan secara adil dan proporsional, menjamin status kerja yang jelas dan kepastian karier, memberikan perlindungan keselamatan kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri dan lingkungan kerja yang aman, dan memastikan seluruh tenaga kesehatan, tanpa terkecuali, mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan hukum.

"Tenaga kesehatan bukan hanya pekerja, tetapi penjaga kehidupan. Negara wajib hadir untuk memastikan mereka bekerja dengan aman, sejahtera, dan bermartabat," imbuhnya.

Ke tujuh, menjamin perlindungan sosial menyeluruh untuk semua pekerja/buruh. Perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja, namun pada kenyataannya masih banyak pekerjaterutama di sektor informal dan pekerja non-standar yang belum mendapatkan akses terhadap jaminan sosial secara layak dan menyeluruh.

Ketimpangan ini menyebabkan pekerja rentan terhadap risiko kehidupan seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga masa tua tanpa jaminan yang memadai.

Negara diminta untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terdaftar dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu menjamin manfaat jaminan sosial yang layak, mudah diakses, dan tidak memberatkan pekerja.

Selain itu, memperluas cakupan perlindungan hingga ke pekerja rentan seperti pekerja harian lepas, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform digital, serta memastikan adanya perlindungan hukum dan advokasi bagi pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan

"Perlindungan sosial bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya. Tidak boleh ada satu pun pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan karena setiap pekerja berhak atas rasa aman dan masa depan yang layak," ungkapnya.

Terakhir, pengesahan RUU perampasan aset untuk berantas korupsi dan kembalikan hak rakyat. Sebab, korupsi masih menjadi salah satu penghambat utama terwujudnya kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja. Kerugian negara akibat praktik korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengurangi kemampuan negara dalam menyediakan layanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin perlindungan sosial.

Hingga saat ini, upaya pengembalian aset hasil korupsi masih belum optimal karena keterbatasan instrumen hukum yang kuat dan efektif. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting sebagai langkah strategis dalam mempercepat pemulihan kerugian negara.

Sehingga, negara harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang tegas dan efektif, memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan publik, mengalokasikan hasil pemulihan aset untuk program kesejahteraan rakyat, termasuk perlindungan dan peningkatan kualitas hidup pekerja, serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas. Setiap rupiah yang kembali ke negara harus kembali kepada rakyat untuk kesejahteraan, keadilan, dan masa depan pekerja Indonesia," tutupnya.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |