Industri Dapat Alokasi Gas Murah, Segini Realisasinya di Lapangan

17 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, perusahaan atau industri yang menerima manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU belum sepenuhnya.

Ia mencontohkan misalnya pada bulan Januari 2025, realisasi alokasi gas dengan skema HGBT hanya mencapai 54%. Selebihnya, mendapatkan pasokan yang berasal dari PT PGN dengan harga gas pipa normal, bukan harga HGBT yang telah ditetapkan pemerintah.

"Realisasi 54% dibayar dengan harga gas pipa normal, bukan HGBT, penggunaan selebihnya dikenakan harga gas regasifikasi US$ 16,77/MMBTU," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2025).

Atas hal itu, pelaku industri harus membayar dua jenis harga gas sekaligus untuk bulan Januari yakni harga gas pipa normal untuk 54% volume dan harga regasifikasi untuk sisanya.

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu baru ditetapkan pada akhir Februari. Sehingga industri terlanjur melakukan pembayaran sesuai harga pasar.

"Kelebihan bayar atau selisih harga gas normal HGBT belum dikompensasi oleh PGN dan badan usaha penyalur gas lainnya," ujarnya.

Kemudian pada Februari, Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN telah dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Namun, selebihnya harus dipenuhi melalui gas regasifikasi seharga US$ 16,77 per MMBTU.

Yustinus pun berharap agar pemerintah menegaskan komitmen realisasi pasokan volume HGBT 100% sesuai volume alokasi di Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Pasalnya, komitmen ini sangat penting untuk pelaku industri dan investor guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan skema baru HGBT bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$ 7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar US$ 6,5 per MMBTU," ujar Bahlil.

Bahlil menilai penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari US$ 6,5 per MMBTU dan/atau US$ 7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Keluhkan Hambatan Pasokan Gas HGBT, Ada Masalah Apa?

Next Article Harga Gas Murah Industri Telah Berakhir di 31 Desember 2024

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |