Indonesia Darurat Penipuan Investasi Ilegal, Kerugian Mencapai Rp142 T

1 month ago 14
Ekonomi

8 Agustus 20258 Agustus 2025

Indonesia Darurat Penipuan Investasi Ilegal, Kerugian Mencapai Rp142 T Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal hingga 2025 mencapai Rp142,131 triliun.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat penipuan investasi. Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal hingga 2025 mencapai Rp142,131 triliun.

“Indonesia sekarang darurat penipuan investasi ilegal. Sejak 2017 hingga Januari 2025, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun,” tegas Hudiyanto saat Media Gathering OJK se-Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Kebayoran Park, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Acara ini dihadiri kepala OJK dari Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri, serta menghadirkan Managing Editor CNN Indonesia, Anugerah Perkasa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hudiyanto mengingatkan, korban penipuan harus segera melapor dalam waktu kurang dari 15 menit setelah kejadian. “Semakin cepat melapor, peluang uang terselamatkan lebih besar,” ujarnya.

Lima Pintu Masuk Penipuan

Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan lima celah psikologis korban, yaitu; ketidaktahuan, ketamakan, ketakutan, keputusasaan, dan kebosanan. Perkembangan teknologi digital membuat kejahatan ini semakin kompleks, termasuk penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol).

“Scam itu rumit. Pelanggannya bisa di Rusia, korbannya di Indonesia, datanya di Yogyakarta, tapi servernya di ‘Kampung Jakarta’. Begitu kompleks dan tersembunyi,” ungkapnya.

Sejak Satgas PASTI berdiri, lebih dari 11.000 pinjol ilegal telah diblokir. Saat ini, hanya 96 pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK, artinya lebih dari 99 persen pinjol yang beredar adalah ilegal.

Hudiyanto menuturkan, korban penipuan pinjol bahkan ada yang nyaris bunuh diri akibat tekanan utang, namun berhasil diselamatkan dengan bantuan psikolog dan tokoh agama.

Satgas juga mengungkap kasus penipuan internasional yang melibatkan ratusan WNI disekap di Kamboja, Laos, dan Vietnam. Mereka dipaksa bekerja dalam operasi scam dan sebagian menjadi korban perdagangan manusia.

“Kondisinya mirip kamp militer gelap, dijaga orang bersenjata. Bahkan ada perempuan yang dipaksa menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.

Satgas PASTI kini bekerja sama dengan 21 lembaga, termasuk OJK, BSSN, Polri, BIN, BNN, Kemenkominfo, dan PPATK. Dari Januari 2020 hingga Juli 2025, 1.500 aplikasi pinjol ilegal telah diblokir, dan 384 entitas investasi ilegal ditindak pada tahun ini saja.

Hudiyanto mengingatkan, kerugian yang ditimbulkan penipuan ini setara dengan biaya membangun rumah sakit, sekolah, jembatan, atau program asuransi rakyat.

OJK mengajak masyarakat untuk waspada, memperbarui pengetahuan keuangan digital, dan tidak tergiur janji keuntungan besar.

“Sayangi uang yang didapat dengan susah payah. Kalau tidak yakin, jangan lakukan. Think twice (pikir-pikir dulu-red) sebelum bertransaksi,” pesan Hudiyanto.

Satgas juga mendorong masyarakat melapor ke Indonesia Anti Scam Center jika menemukan indikasi penipuan, agar tindakan cepat dapat dilakukan. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |