
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BANDA ACEH (Waspada): Pengurus dan anggota ICMI Aceh mendukung langkah Gubernur Muzakir Manaf (Mualem), yang menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait status Tanah Blang Padang. Surat tersebut meminta agar pengelolaan tanah yang secara historis dan religius dikenal sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, kini dikuasai Kodam Iskandar Muda, dikembalikan kepada masjid.
“Kami mendukung surat Mualem. Bahkan, jika diperlukan, kami siap membantu kajian dan analisis dari berbagai bidang,” ujar Ketua MPW ICMI Aceh, Dr. Taqwaddin (foto), Sabtu (28/6). Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, menekankan perbedaan regulasi antara tanah wakaf dan tanah negara. Tanah wakaf diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, berbeda dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengatur tanah negara.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ia menjelaskan, dari segi teori, kepemilikan tanah terbagi dalam empat hierarki: Tanah Tuhan, Tanah Negara, Tanah Masyarakat, dan Tanah Milik Orang. Tanah wakaf, menurutnya, termasuk Tanah Milik Orang yang dikembalikan kepada Allah SWT.
“Tanah wakaf, apalagi diwakafkan kepada masjid, jika digunakan untuk hal lain, apalagi untuk bisnis pribadi atau kelompok tertentu, hukumnya berdosa dan hasilnya haram,” tegas Prof. Hasbi Amiruddin, Anggota Penasehat ICMI Aceh dan Profesor di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Ia menambahkan, penggunaan tanah wakaf yang menyimpang menghalangi kemudahan pelaksanaan agama dan mengurangi pahala pewakaf.
ICMI Aceh berharap Presiden Prabowo mempertimbangkan aspek keagamaan dan kearifan lokal dalam mengambil keputusan terkait status Tanah Blang Padang yang konon telah didaftarkan sebagai aset negara. “Kami yakin dengan kewibawaan Pak Prabowo Subianto yang memiliki hubungan khusus dengan Mualem, akan menerbitkan kebijakan yang tepat untuk Aceh,” pungkas Taqwaddin.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.