Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan meningkatkan kesiapsiagaan penanganan rabies, mengingat penyakit ini berujung kematian pada 99,9 persen kasus bila tidak ditangani sebelum gejala muncul. Kadis Kesehatan P2KB Alexander Gultom, S.KM menjelaskan, Jumat (13/2/2026) di Doloksanggul, “Penanganan segera pasca gigitan hewan penular rabies, sebagai langkah yang sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa.”

Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 1.011 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di kabupaten ini dari 12 Puskesmas, mayoritas disebabkan gigitan anjing terindikasi rabies. Seluruh pasien mendapatkan edukasi dan penanganan sesuai standar, dengan 597 di antaranya diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
Untuk memutus rantai penularan, pemerintah membentuk tiga Rabies Center di Puskesmas Matiti, Pakkat, dan Sigompul Kecamatan Lintongnihuta, serta grup WhatsApp petugas rabies di setiap Puskesmas sebagai sistem tanggap cepat. Langkah lain meliputi sosialisasi, pemantauan pasien observasi, penanganan luka sesuai standar, dan pemberian VAR bagi kasus berindikasi.

Dinas Kesehatan P2KB juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan ketersediaan VAR. Pada 2025, penyediaan vaksin didukung dari APBD kabupaten dan dropping dari provinsi.
Dinas Peternakan dan Perikanan berkomitmen melalui vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR), pengawasan lalu lintas hewan, dan edukasi. Tahun 2025 sebanyak 7.579 ekor HPR divaksin, dengan vaksin bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi (800 dosis), dan dropping dari Kementerian Pertanian (1000 dosis).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi rutin hewan peliharaan dan tidak membiarkannya berkeliaran. Apabila terjadi gigitan, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir, kemudian lapor ke Rabies Center atau Puskesmas terdekat. Hewan yang menggigit perlu diobservasi selama 14 hari, dan pasien berindikasi akan mendapatkan VAR sesuai ketentuan. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































