Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis Di Era Digital

21 hours ago 5
Medan

8 Januari 20268 Januari 2026

 Kompas Etis Di Era Digital Di tengah dinamika ini, Farid Wajdi dan Diana Susanti menghadirkan karya penting, Hukum Bisnis Islam (Pustaka Kita, Yogyakarta, ISBN 978-634-96620-0-0), sebagai pedoman intelektual bagi pelaku usaha, akademisi, dan pengambil kebijakan dalam menavigasi kompleksitas bisnis modern. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Transformasi digital telah mengubah lanskap ekonomi global secara radikal. Teknologi finansial, crowdfunding, dan tokenisasi aset kripto menimbulkan tantangan hukum baru, yang kerap menjerat pelaku pasar dalam area abu-abu berisiko.

Di tengah dinamika ini, Farid Wajdi dan Diana Susanti menghadirkan karya penting, Hukum Bisnis Islam (Pustaka Kita, Yogyakarta, ISBN 978-634-96620-0-0), sebagai pedoman intelektual bagi pelaku usaha, akademisi, dan pengambil kebijakan dalam menavigasi kompleksitas bisnis modern.

“Hukum Bisnis Islam tidak hanya soal akad sah secara formal, tetapi harus menjamin legitimasi sosial, perlindungan konsumen, dan keadilan distributif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Farid Wajdi dalam penjelasannya kepada Waspada.id, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan setiap transaksi ekonomi dalam perspektif Islam adalah bentuk ubūdiyyah, pengabdian kepada Sang Pencipta, sehingga kejujuran, amanah, dan keadilan menjadi fondasi yang tak tergoyahkan.

Menghubungkan Nilai Klasik dan Era Digital

Buku setebal 270 halaman ini menekankan karakter progresif hukum bisnis Islam yang berakar pada maqāṣid al-shari’ah, dengan lima pilar perlindungan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Penulis menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam transaksi digital melalui konsep klasik seperti kafālah (penjaminan) dan wakālah (perwakilan), sekaligus menyoroti peran Fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK sebagai jembatan harmonis antara nilai agama dan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menekankan pentingnya etika persaingan usaha untuk menjaga pasar tetap sehat, serta menjauhi praktik eksploitatif seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Pembaca diajak memahami prinsip dasar ekonomi Islam, mekanisme transaksi berbasis kepercayaan, peran lembaga keuangan, hingga prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan mediasi syariah.

“Kami ingin pembaca melihat Hukum Bisnis Islam sebagai paradigma yang menautkan teks suci, konteks zaman, dan realitas pasar demi keberlanjutan ekonomi masa depan,” ujar Diana Susanti.

Pendekatan ini menempatkan hukum bisnis Islam sebagai instrumen yang hidup, adaptif, dan relevan di tengah arus ekonomi digital yang terus bergerak.

Literatur Strategis dan Etis

Salah satu keunggulan buku ini adalah kemampuannya menggabungkan perspektif normatif agama dengan tuntutan praktis di dunia bisnis modern.

Penulis menekankan hukum bisnis Islam bukan sekadar kumpulan teks kering, tetapi kompas etis yang mampu menavigasi dilema bisnis dan teknologi finansial.

Dengan pendekatan multidimensional, buku ini membuka wacana tentang keadilan distributif, perlindungan konsumen, dan integritas transaksi sebagai prinsip tak tergoyahkan.

Bagi praktisi dan akademisi, buku ini menyediakan kerangka berpikir yang jelas untuk menerapkan nilai-nilai syariah dalam kegiatan ekonomi modern.

Integrasi prinsip hukum klasik dengan inovasi digital menghadirkan panduan konkret bagi pengambil kebijakan maupun pelaku usaha untuk bertindak etis tanpa kehilangan daya saing.

Hadirnya Hukum Bisnis Islam menegaskan perkembangan ekonomi digital tidak boleh lepas dari fondasi moral dan keadilan.

Nilai-nilai syariah yang dikemas secara praktis menjadi penuntun bagi setiap keputusan bisnis, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan tanggung jawab sosial.

Buku ini, dengan segala analisis tajam dan pembahasan mendalam, pantas menjadi referensi utama bagi siapa saja yang ingin menavigasi era digital dengan integritas, etika, dan keadilan, demikian Farid Wajdi.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |