Hinca Pandjaitan Desak MPR Tetapkan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

2 months ago 28

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengharapkan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2025 harus jadi momentum untuk menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini melihat hal itu sebuah langkah yang krusial untuk menandai perang total melawan narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, tanpa komitmen politik tertinggi dari negara, pemberantasan narkoba hanya akan menjadi slogan tanpa keberlanjutan.

Ketika ditanya soal MPR tidak lagi punya kewenangan mengeluarkan TAP setelah UUD 45 di amandemen, Hinca menawarkan bisa dimasukkan dalam satu bab khusus di Pokok Pokok Haluan Negara, yang saat ini masih dalam proses pembahasan MPR.

”  Jadi terobosannya di situ. Ini ada momentum,” kata Hinca saat jadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revis UU No:35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, yang digelar Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR, Selasa (15/7/2025), di Gedung DPR Jakarta.

Hinca juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap stagnasi pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Draf revisi, yang semula telah dirampungkan pada periode DPR sebelumnya, kini tertahan akibat belum adanya kesepakatan antar kementerian.

“Jadi bola sekarang ada di pemerintah. Komisi III sudah siap. Drafnya bahkan sudah disiapkan untuk disatukan dengan Undang-Undang Psikotropika,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih dari sekadar desakan legislasi, Hinca menekankan pentingnya penetapan politik negara dalam memerangi narkotika.

Ia menyebut, bila dahulu MPR RI mampu menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka kini saatnya narkotika ditetapkan sebagai ancaman serius terhadap eksistensi bangsa.

“Kalau MPR bisa menetapkan bahaya laten komunisme, mengapa sekarang tidak menetapkan narkotika sebagai bahaya laten bangsa?” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Hinca juga mengajak media, khususnya wartawan parlemen, untuk mengambil peran aktif sebagai “kekuatan keempat demokrasi” dalam mendorong isu narkotika menjadi agenda politik nasional.

Ia berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten nasional dalam pidato kenegaraannya.

“Itu harus menjadi ketetapan politik tertinggi negara.,” tukasnya.

Hinca juga menyoroti kegagalan pendekatan hukum saat ini yang menyamaratakan pengguna narkoba dengan bandar. Ia menilai pengguna seharusnya dikategorikan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Pengguna itu sakit, bukan kriminal. Yang kriminal itu banda, mereka memperkaya diri dengan merusak orang lain,” katanya lagi.

Ia juga mengkritik mekanisme pemeriksaan yang kerap menyesatkan.

Menurutnya, pengguna kerap dalam proses hukum menjawab “sehat” saat ditanya polisi, padahal sebenarnya mereka sedang dalam kondisi ketergantungan.

Lebih lanjut, Hinca mengkritik kebijakan pemerintah yang menurutnya terlalu menekankan aspek seremonial dalam pemberantasan narkoba, alih-alih langkah konkret.

Ia menilai anggaran negara malah membengkak untuk membiayai penjara, bukan rehabilitasi.

“Saya usulkan pada HUT ke-80 RI nanti, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti massal bagi pengguna narkotika. Ini bentuk pengakuan bahwa negara keliru dalam kebijakan hukumnya,” ujarnya.

Desa Bersinar

Hinca turut menyinggung program “desa bersinar” (bersih narkoba) yang menurutnya lebih banyak berhenti di permukaan.

Ia mengusulkan pendekatan lebih konkret: menjadikan kepala desa sebagai agen intelijen BNN di lapangan.

“Saya sudah mulai di Asahan, Sumut. Ada satu desa yang rutin pasang baliho ‘Usir Bandar Narkoba dari Kampung Kami’ dan tiap Jumat keliling kampung. Ini bukan hanya simbolik, tapi aksi nyata,” ujarnya.

Hinca menyimpulkan bahwa revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, menurutnya, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan politik, hukum, birokrasi, dan anggaran untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” tutupnya. (J04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |