Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan dan perubahan fundamental dalam pengelolaan sumber daya mineral strategis. Salah satunya untuk nikel, pemerintah berupaya bertansformasi dari sekadar eksportir komoditas yang pasif terhadap pasar menjadi pemain yang lebih aktif - punya peran dan pengaruh - dalam ikut menentukan nilai (harga) sumber daya mineral tersebut di pasar internasional.
Hal ini diwujudkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Batubara yang menggantikan Kepmen 268/2025. Dalam peraturan baru tersebut, untuk bijih nikel ditetapkan formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru yang menerapkan kenaikan Corrective Factors (CF), mengintegrasikan CF dan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komponen sekunder, serta mengganti unit kalkulasi menjadi Wet Metric Ton (WMT).
HPM Baru Nikel
Kenaikan CF dilakukan dengan mengubah patokan dasar (baseline) penilaian nikel ke kadar yang lebih rendah, sekaligus meningkatkan persentase harga acuan (HMA) yang diterima oleh produsen. Berdasarkan regulasi lama, baseline pada 1,9% Nikel (Ni) dikenakan CF sebesar 20%.
Dalam regulasi baru, penetapan baseline pada 1,6% Nikel dikenakan CF sebesar 30%. Kedua regulasi tersebut masih menggunakan mekanisme penskalaan yang sama untuk menyesuaikan kandungan nikel yang berbeda, yaitu menggunakan aturan skala tetap berupa perubahan 1% dalam CF untuk setiap perubahan 0,1% dalam kandungan Ni.
Namun dengan baseline yang lebih tinggi, regulasi baru mengangkat seluruh kurva CF atau kurva harga. Sebagai contoh, bijih dengan kadar 1,9% Ni yang sebelumnya memiliki CF 20% kini memiliki CF 33% (baseline 30% + 3% untuk selisih kadar 0,3%).
Dengan menaikkan CF ini, pemerintah seperti menerapkan kenaikan biaya berlapis (double-compounding cost increase). Pemerintah tidak hanya menaikkan faktor pengali (multiplying factor), namun juga menerapkan hal ini pada kadar bijih yang lebih rendah. Hal ini secara signifikan berpotensi meningkatkan nilai "kena pajak" dan nilai jual dari deposit nikel berkualitas rendah yang sebelumnya lebih murah.
Regulasi baru memperkenalkan valuasi multi-mineral yang menangkap "mineral penyerta" yang tidak ada di regulasi sebelumnya. Batas perhitungan spesifik dan CF untuk mineral penyerta ini adalah sebagai berikut: 1) Besi (Fe): CF sebesar 30% diterapkan jika kadar Fe ≤ 35% , 2) Kobalt (Co): CF sebesar 30% diterapkan jika kadar Co ≥ 0,05%, 3) Kromium (Cr): CF sebesar 10% diterapkan tanpa memperhatikan ambang batas. Perubahan regulasi ini secara konseptual mengarahkan transisi dari ekstraksi nikel sederhana menuju model yang lebih "menangkap nilai penuh" (full-value capture).
Dengan menetapkan bahwa HPM merupakan keseluruhan komposisi mineral dari bijih, tidak hanya dari nilai bijih nikel itu sendiri, efek volatilitas harga untuk logam tunggal dari harga benchmark LME (London Metal Exchange) nikel relatif akan lebih teredam. Perubahan ini mengubah basis matematis penilaian bijih, dan memfokuskan nilai ekonomi dan titik penjualan dari sisi domestik.
Dengan mengintegrasikan lebih banyak jenis logam ke dalam perhitungan HPM, regulasi baru ini menciptakan tekanan struktural terhadap biaya input dan mengkondisikan smelter untuk menginternalisasi biaya dari keseluruhan profil mineralogi bijih yang digunakan.
Pada gilirannya, regulasi baru ini secara tidak langsung berpotensi menghapus "subsidi" yang sebelumnya dinikmati oleh smelter global yang menerima produk sampingan (by-product) seperti besi, kobalt, dan kromium relatif tanpa biaya.
Regulasi baru meninggalkan penggunaan Dry Metric Ton (DMT) sebagai standar unit untuk satuan volume. HPM baru menggunakan unit harga per Wet Metric Ton (WMT) dengan menerapkan faktor Moisture Content (1-MC) pada tahap akhir perhitungan. Hal ini secara prinsip menghilangkan arbitrase berbasis kadar air yang sebelumnya berpotensi digunakan smelter dalam upaya menurunkan kewajiban royalti dan pembelian.
Harga dan Stok Pasar Nikel Global
Saat ini, harga pasar nikel dapat dikatakan relatif lebih tinggi-stabil dibandingkan level harga pada tahun sebelumnya. Data per 17 April 2026 menunjukkan harga LME Nickel Cash Settlement di $18.380,00, harga LME Nickel 3-month di $18.560,00 dan Stok LME Nickel: 278.184 ton.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, harga LME Nickel Cash Settlement, naik sekitar 19.16% YoY, dan naik sekitar 6,86% dalam satu bulan terakhir. Menurut data dari Trading Economics, harga nikel telah naik sebesar 4,81% selama sebulan terakhir, dan meningkat 14,23% YoY berdasarkan perdagangan pada kontrak untuk perbedaan (contract for difference/CFD) yang melacak pasar acuan untuk komoditas ini.
Selain dari itu, stok nikel berada pada level tertinggi dalam lebih dari empat tahun terakhir. Stok di gudang LME saat ini mencapai 278.184 ton (per 17 April 2026). Angka ini menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan awal tahun 2024 yang hanya sekitar 64.158 ton. Penumpukan stok ini disebabkan oleh surplus nikel Kelas 1 di pasar global, secara detil dari kelebihan bahan baku dari Indonesia dan China yang dimurnikan menjadi katoda nikel dan diserap oleh gudang-gudang LME.
Tanpa adanya stok yang tinggi ini, harga nikel kemungkinan bisa melonjak lebih tinggi lagi akibat kebijakan pengetatan kuota produksi (RKAB) di Indonesia serta kenaikan biaya input produksi akibat lonjakan harga belerang (sulphur) yang melebihi USD 800/ton. Stok LME yang tinggi ini berfungsi sebagai penahan atau penyeimbang harga nikel global, karena dapat memberikan tekanan turun dan membatasi kenaikan harga agar tidak telalu ekstrem.
Relevansi HPM Baru Nikel
Dengan cadangan terbesar yang dimilikinya, Indonesia adalah pemain penting dalam rantai pasokan hulu nikel global. Dampak penerapan HPM baru dari pemerintah Indonesia ini secara efektif akan menaikkan cost floor secara global dan menciptakan "buffer" tambahan dari tekanan harga nikel.
Pada siklus sebelumnya, kejatuhan harga terjadi ketika produsen berbiaya rendah (terutama di Indonesia) terus membanjiri pasar bahkan saat harga menurun. Regulasi baru ini secara konseptual akan menggeser "biaya rendah" dari kurva produksi Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi.
Ini akan membantu menstabilkan pasar global dengan menciptakan lingkungan harga yang lebih realistis dan stabil, yang mendukung kelangsungan seluruh industri terutama pada saat harga turun. Namun pergeseran ini juga akan menaikkan kurva biaya nikel global, dan berpotensi memberikan kesempatan bagi produsen berbiaya tinggi di luar Indonesia (seperti di Australia) yang sebelumnya kesulitan bersaing dengan harga rendah dari Indonesia.
Buffer terhadap volatilitas harga nikel semakin diperkuat oleh tekanan sisi penawaran (demand) eksternal, seperti lonjakan harga sulfur (melampaui $800/ton), yang telah memaksa beberapa pengolah untuk mengurangi output. Ketika biaya eksternal ini dikombinasikan dengan kenaikan batas bawah harga domestik, hal tersebut menciptakan penyangga kumulatif yang dapat menjaga harga nikel tetap pada tingkat yang lebih stabil-tinggi, bahkan di tengah proyeksi surplus global.
Manfaat lain, penetapan HPM baru ini juga merupakan bagian dari intensifikasi upaya pemerintah untuk menerapkan pengaturan dan pengendalian yang lebih rapi (ketat) terhadap sektor mineral. Termasuk dalam hal ini adalah penangguhan 190 izin pertambangan dan peralihan ke kuota produksi tahunan.
Pengetatan administratif ini akan mencegah terjadinya kelebihan pasokan struktural seperti yang terjadi sebelumnya. Secara prinsip, dengan HPM baru ini pemerintah berupaya mengelola pasokan domestik secara lebih rapi-berkesinambungan, sekaligus secara tidak langsung lebih berperan (aktif) dalam menjaga stabilitas harga dan pasar nikel global.
(miq/miq)
Addsource on Google

3 hours ago
2
















































